Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1343/Pdt.G/2025/PN Sby Rahayu Harni Sutitah Tampubolon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1343/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD RIFAI, SHRahayu
Tergugat
NoNama
1Harni Sutitah Tampubolon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Pacarkeling Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pembeli yang beritikat baik.
  3. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana diuraikan dalam KUTIPAN REGISTER LETER C KELURAHAN PACARKELING, PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, No. Buku Pendaftaran Huruf C 74/2,  tanggal 12 Nopember 1982, Nomor Persil 155 kelas d.III Luas 280 m2, atas nama HARNI SUTITAH TAMPUBOLON (Tergugat in casu), terletak di Jl. Gersikan II/2, Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, dengan batas – batas sebagai berikut :

-  Utara     : Jalan Gersikan gang II

-   Timur   : Rumah milik Bapak Danurejo, SH.

-  Selatan : Rumah milik Alm. Bapak Kasan

-  Barat     : Jalan Gersikan gang I

adalah sah dan mengikat secara hukum.

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Inkar Janji (Wanprestasi).
  2. Menyatakan Penggugat berhak dan sah mewakili, bertindak untuk dan atas nama Tergugat, menghadap dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris dan/atau Perjanjian Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kota Surabaya sesuai dengan wilayah kerjanya atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana diuraikan dalam KUTIPAN REGISTER LETER C KELURAHAN PACARKELING, PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, No. Buku Pendaftaran Huruf C 74/2,  tanggal 12 Nopember 1982, Nomor Persil 155 kelas d.III Luas 280 m2, atas nama HARNI SUTITAH TAMPUBOLON (Tergugat in casu), terletak di Jl. Gersikan II/2, Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, dengan batas – batas sebagai berikut :

-  Utara      : Jalan Gersikan gang II

-  Timur     : Rumah milik Bapak Danurejo, SH.

-  Selatan  : Rumah milik Alm. Bapak Kasan

-  Barat     : Jalan Gersikan gang I.

  1. Menyatakan Penggugat berhak dan sah mewakili, bertindak untuk dan atas nama Tergugat, menghadap Turut Tergugat maupun pejabat pada instansi-instansi lain yang terkait, membuat dan menandatangani surat-surat dan permohonan lainnya yang diperlukan, melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu untuk proses balik nama objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana diuraikan dalam KUTIPAN REGISTER LETER C KELURAHAN PACARKELING, PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, No. Buku Pendaftaran Huruf C 74/2,  tanggal 12 Nopember 1982, Nomor Persil 155 kelas d.III Luas 280 m2, atas nama HARNI SUTITAH TAMPUBOLON (Tergugat in casu), terletak di Jl. Gersikan II/2, Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, dengan batas – batas sebagai berikut :

-  Utara      : Jalan Gersikan gang II

-  Timur     : Rumah milik Bapak Danurejo, SH.

-  Selatan  : Rumah milik Alm. Bapak Kasan

-  Barat      : Jalan Gersikan gang I

semula atas nama Para Tergugat menjadi atas nama Penggugat

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk menghormati dan mentaati isi putusan ini.
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan balik nama objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam KUTIPAN REGISTER LETER C KELURAHAN PACARKELING, PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, No. Buku Pendaftaran Huruf C 74/2,  tanggal 12 Nopember 1982, Nomor Persil 155 kelas d.III Luas 280 m2, atas nama HARNI SUTITAH TAMPUBOLON (Tergugat in casu), terletak di Jl. Gersikan II/2, Kelurahan Pacarkeling Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, dengan batas – batas sebagai berikut :

-  Utara     : Jalan Gersikan gang II

-  Timur    : Rumah milik Bapak Danurejo, SH.

-  Selatan : Rumah milik Alm. Bapak Kasan

-  Barat     : Jalan Gersikan gang I

semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat dan menerbitkan Kutipan Leter C atau Surat Keterangan Peralihan Hak Atas Tanah dari Tergugat kepada Penggugat serta meyerahkannya kepada Penggugat.

  1. Menghukum untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan.

Atau,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak