Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
987/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 18 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Naen Soeryono, S.H., M.H. | 2 | ARIEF SOEBYAKTO | 3 | LIELIE SUMALI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Naen Soeryono, S.H., M.H. | Naen Soeryono, S.H., M.H. | 2 | Naen Soeryono, S.H., M.H. | ARIEF SOEBYAKTO | 3 | Naen Soeryono, S.H., M.H. | LIELIE SUMALI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA SURABAYA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Meletakkan Sita Jaminan atas OBYEK SENGKETA adalah sah dan berharga.
- Menyatakan secara hukum bahwa OBYEK SENGKETA adalah hak PENGGUGAT untuk digunakan sebagai tempat Pendidikan dan melanjutkan Sekolah IMKA Surabaya.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 261/Pdt. P/2018/ PN. Sby. , tanggal 9 Mei 2018. Yang menetapkan TERGUGAT sebagai pihak penghuni atas Obyek Sengketa ;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun juga untuk megembalikan, menyerahkan dan mengosongkan Obyek Sengketa dan segera mengembalikan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dengan bantuan aparat Negara, baik apapun benda yang berdiri diatasnya;
- Memerintahkan kepada TURUT TEGUGAT untuk tundUk pada putusan ini, sekaligus menerbitkan Surat yang berhak atas Penghunian kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT apabila tidak segera menyerahkan OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, setelah perkara ini mempunyai keputusan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |