Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
987/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Naen Soeryono, S.H., M.H.
2.ARIEF SOEBYAKTO
3.LIELIE SUMALI
LIE MEI LING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 987/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Naen Soeryono, S.H., M.H.
2ARIEF SOEBYAKTO
3LIELIE SUMALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naen Soeryono, S.H., M.H.Naen Soeryono, S.H., M.H.
2Naen Soeryono, S.H., M.H.ARIEF SOEBYAKTO
3Naen Soeryono, S.H., M.H.LIELIE SUMALI
Tergugat
NoNama
1LIE MEI LING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BALAI HARTA PENINGGALAN KOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Meletakkan Sita Jaminan atas OBYEK SENGKETA adalah sah dan berharga.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa OBYEK SENGKETA adalah hak  PENGGUGAT untuk digunakan sebagai tempat Pendidikan dan melanjutkan Sekolah IMKA Surabaya.
  5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum  Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 261/Pdt. P/2018/ PN. Sby. , tanggal 9 Mei 2018. Yang menetapkan TERGUGAT sebagai pihak penghuni atas Obyek Sengketa ;
  6. Menghukum TERGUGAT atau siapapun juga untuk megembalikan, menyerahkan dan mengosongkan Obyek Sengketa dan segera mengembalikan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dengan bantuan aparat Negara, baik apapun benda yang berdiri diatasnya;
  7. Memerintahkan kepada TURUT TEGUGAT untuk tundUk pada putusan ini, sekaligus menerbitkan Surat yang berhak atas Penghunian kepada PENGGUGAT.
  8. Menghukum TERGUGAT apabila tidak segera menyerahkan OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, setelah perkara ini mempunyai keputusan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak