| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak Sah Surat Keputusan PHK Nomor : 105/SDM-TMI/XI/2024 tertanggal : 21 Nopember 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat PT. Tohitindo Multicraft Industries terhadap pekerja Mohamad Sulis
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Mohamad Sulis ( Almarhum ) dengan Tergugat ( PT. Tohitindo Multicraft Industries ) terhitung sejak tanggal : 26 Januari 2025, karena Pekerja Meninggal Dunia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan Uang Pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. : 131.735.724,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) dengan Perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp.4.638.582,- = Rp. 83.494.476,
- Uang Penghargaan masa kerja : 1 x 10 x Rp.4.638.582,- = Rp. 46.385.820,-
- Uang Penggantian Hak
- ( Cuti Tahun 2025 = 12 hari ) : 12 x Rp. 154.619,- = Rp. 1.855.428,
Jumlah = Rp. 131.735.724,-
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|