Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon.
- Menyatakan nama Pemohon JEJEN dan/atau YEYEN RAMLI DJONLIANTO dan/atau YEYEN DJONLIANTO dan YEYEN RAMLI ADAM adalah satu (1) orang yang sama.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama dan/atau pergantian nama Pemohon atas surat-surat:
- Paspor No. C9841854 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia) melalui Kantor Imigrasi Surabaya tertanggal 25 Juli 2022 semula tercatat atas nama JEJEN berubah/berganti nama menjadi YEYEN RAMLI ADAM.
- Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak Pertama yaitu CINDY ADAM Nomor Tigapuluh Tujuh/1983 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tertanggal 29 Desember 1983 semula tercatat atas nama YEYEN DJONLIANTO berubah/berganti nama menjadi YEYEN RAMLI ADAM.
- Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak kedua yaitu CARISSA DEVINA ADAM No. 28/WNI/2007 yang diterbitkan oleh Nomor 1791/WNI/1989 yang diterbitkan oleh Kantor catatan Sipil Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya tertanggal 19 Juli 1989 semula tercatat atas nama YEYEN RAMLI DJONLIANTO berubah/berganti nama menjadi YEYEN RAMLI ADAM.
- Memerintahkan kepada Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (sebelumnya Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) melalui Kepala Kantor Imigrasi Surabaya untuk melakukan perbaikan dan/atau pergantian nama Pemohon dari semula nama JEJEN menjadi nama YEYEN RAMLI ADAM atas Paspor No. C9841854 yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Surabaya tertanggal 25 Juli 2022 serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilĀ Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau Kepala Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan dan/atau pergantian nama Pemohon dari semula nama YEYEN DJONLIANTO berubah/berganti nama menjadi YEYEN RAMLI ADAM atas Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak Pertama yaitu CINDY ADAM Nomor Tigapuluh Tujuh/1983 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tertanggal 29 Desember 1983 serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan dan/atau pergantian nama Pemohon dari semula nama YEYEN RAMLI DJONLIANTO berubah/berganti nama menjadi YEYEN RAMLI ADAM atas Kutipan Akta Kelahiran atas nama Anak kedua yaitu CARISSA DEVINA ADAM No. 28/WNI/2007 yang diterbitkan oleh Nomor 1791/WNI/1989 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya tertanggal 19 Juli 1989 serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|