Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya atas rumah tanah milik Tergugat baik yang berupa barang barang bergerak maupun yang tidak bergerak yang terletak di Jalan Simpang Darmo Permai Utara V No.12, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, untuk dijual lelang yang hasilnya untuk melunasi kewajiban Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah menurut hukum pengakuan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanperstasi yang tidak melaksanakan pembayaran hutangnya tersebut diatas pada tanggal 14 Agustus 2018 kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus dengan menerima alat pembayaran yang sah ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 2,5% (Dua Koma Setengah Persen) untuk setiap bulan nya, yang dihitung mulai sejak tanggal 14 Agustus 2018 sampai Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat ;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitverbat Bij Voorraad) meskipun timbul Verzet,Banding,dan Kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
|