Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA :
----- Bahwa MUCHAMMAD ROY BAFI ARDIANSYAH Bin SUGIANTO pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kost Orange Kamar No. 5 Jl. Beji No. 6, Kel. Pakal, Kec. Pakal, Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. RIZAL Als. BUTOIJO (DPO) dengan maksud untuk membeli 1 (satu) klip Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa pergi ke Alfamart Jl. Ngablakrejo Dusun Gempolkurung Kab. Gresik untuk mentranfer ke nomor DANA Sdr. RIZAL Als. BUTOIJO (DPO) melalui kasir, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) klip Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dengan sistem ranjau di bawah pohon pinggir Jalan Kepatihan depan sekolah SD Kab. Gresik;
- Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) klip Narkotika Gol. I jenis sabu, kemudian Terdakwa membawa pulang barang sabu tersebut dan membagi barang sabu menjadi 8 (delapan) bagian diantaranya 5 (lima) poket berhasil Terdakwa jual kepada:
- Sdr. DANU (DPO) sebanyak 2 (dua) poket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan harga perpoketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di ambil di dalam kamar kost Terdakwa;
- Sdr. DIKI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan harga perpoketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di ambil di dalam kamar kost Terdakwa;
- Sdr. SURYA (DPO) sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan harga perpoketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa bertemu di pinggir jalan Dusun Banyuurip, Desa Gempolkurung, Kec. Menganti, Kab. Gresik;
- Sdr. AJI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan harga perpoketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu di rumah Sdr. AJI (DPO) yang beralamatkan di Dusun Banyuurip, Desa Gempolkurung, Kec. Menganti, Kab. Gresik;
sedangkan 3 (tiga) poket Narkotika Gol. I jenis sabu masih belum berhasil Terdakwa jual dengan harga perpoketnya Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Saksi HUSNI ARMANSYAH bersama-sama dengan Saksi RIFKI MACHMUDI yang merupakan anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar Kost Orange Kamar No. 5 Jl. Beji No. 6, Kel. Pakal, Kec. Pakal, Surabaya dan pada saat penggeledahan oleh pihak kepolisian menemukan :
- 1 (satu) buah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat :
- 3 (tiga) klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan jumlah berat NETTO total keseluruhan ± 0,440 (nol koma empat ratus empat puluh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver;
- 2 (dua) bendel klip plastic kosong;
- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik;
di atas pintu kamar mandi di dalam kamar kost Terdakwa.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo V27e warna biru no IMEI (slot 1) 863818067957150 IMEI (slot 2) 863818067957143 dengan simcard M3 Nomor : 0858-1560-8016;
yang sedang Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07205/NNF/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor:
- Nomor: 23897/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,151 (nol koma satu lima satu) gram;
- Nomor: 23898/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,141 (nol koma satu empat satu) gram;
- Nomor: 23899/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 (nol koma satu empat delapan) gram;
dengan berat total Netto ± 0,440 (nol koma empat empat nol) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUCHAMMAD ROY BAFI ARDIANSYAH Bin SUGIANTO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali membeli Narkotika Gol. I jenis sabu dari Sdr. RIZAL Als. BUTOIJO (DPO) dan maksud Terdakwa menjual barang sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan, yang mana uang hasil penjualan Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut saat ini telah habis dipergunakan untuk membayar kost dan untuk kehidupan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------
------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa MUCHAMMAD ROY BAFI ARDIANSYAH Bin SUGIANTO pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Kost Orange Kamar No. 5 Jl. Beji No. 6, Kel. Pakal, Kec. Pakal, Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Saksi HUSNI ARMANSYAH bersama-sama dengan Saksi RIFKI MACHMUDI yang merupakan anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar Kost Orange Kamar No. 5 Jl. Beji No. 6, Kel. Pakal, Kec. Pakal, Surabaya dan pada saat penggeledahan oleh pihak kepolisian menemukan :
- 1 (satu) buah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat :
- 3 (tiga) klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan jumlah berat NETTO total keseluruhan ± 0,440 (nol koma empat ratus empat puluh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver;
- 2 (dua) bendel klip plastic kosong;
- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik;
di atas pintu kamar mandi di dalam kamar kost Terdakwa.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo V27e warna biru no IMEI (slot 1) 863818067957150 IMEI (slot 2) 863818067957143 dengan simcard M3 Nomor : 0858-1560-8016;
yang sedang Terdakwa pegang, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. RIZAL Als. BUTOIJO (DPO) dengan maksud untuk membeli 1 (satu) klip Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa pergi ke Alfamart Jl. Ngablakrejo Dusun Gempolkurung Kab. Gresik untuk mentranfer ke nomor DANA Sdr. RIZAL Als. BUTOIJO (DPO) melalui kasir, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) klip Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dengan sistem ranjau di bawah pohon pinggir Jalan Kepatihan depan sekolah SD Kab. Gresik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 07205/NNF/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor:
- Nomor: 23897/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,151 (nol koma satu lima satu) gram;
- Nomor: 23898/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,141 (nol koma satu empat satu) gram;
- Nomor: 23899/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 (nol koma satu empat delapan) gram;
dengan berat total Netto ± 0,440 (nol koma empat empat nol) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUCHAMMAD ROY BAFI ARDIANSYAH Bin SUGIANTO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |