Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby BENI AGUS SETIAWAN, SH KOMUROJI bin ATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 124/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1969/M.5.29/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENI AGUS SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMUROJI bin ATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa Terdakwa Komuroji Bin Atim selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung (sejak Tahun 2014 sampai dengan sekarang) yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya (Kepala Dusun Patik, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Keuangan) Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dan selaku Bendahara Desa Batangsaren (sejak Tahun 2015 sampai dengan sekarang) yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batangsaren Nomor  01 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun 2015, bertindak sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi Ir. Ripangi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Kantor Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung yang terletak di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa Komuroji Bin Atim selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung (sejak Tahun 2014 sampai dengan sekarang) yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya (Kepala Dusun Patik, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Keuangan) Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dan selaku Bendahara Desa Batangsaren (sejak Tahun 2015 sampai dengan sekarang) yang disahkan dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batangsaren Nomor  01 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penunjukan Bendahara Desa Tahun 2015, bertindak sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi Ir. Ripangi (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di Kantor Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung yang terletak di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya