Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1836/Pid.B/2024/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. TIARA Binti AHMAD TOHARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1836/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/5033/M.5.43/Eoh.02/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIARA Binti AHMAD TOHARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa TIARA Binti AHMAD TOHARI (Alm), pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Bongkaran No. 59-A RT.003/RW.003. Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya sejak bulan Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jl. Bongkaran No. 59-A RT.003/RW.003. Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, ia Terdakwa sebagai Asisten Rumah Tangga sedang membersihkan area dalam kamar Saksi PO LIE GIOK, dan pada saat itu Terdakwa tidak sengaja menemukan kunci lemari di dasar tumpukan pakaian dalam lemari Saksi PO LIE GIOK, kemudian Terdakwa berinisatif untuk mencoba membuka pintu lemari disebelahnya dengan menggunakan kunci tersebut dan setelah berhasil terbuka ia Terdakwa melihat berbagai macam perhiasan diantaranya gelang, gelang kaki, cincin, dan kalung yang tertata rapi di dalam box/kotak namun juga ada yang di gantungkan saja, selanjutnya Terdakwa mengambil gelang dari dalam lemari tersebut kemudian Terdakwa simpan terlebih dahulu selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan setelah dirasa aman, selanjutnya Terdakwa menjual perhiasan tersebut; ---------------------
  • Bahwa sejak bulan Maret 2024 hingga bulan Juli 2024 Terdakwa telah berulang kali mengambil berbagai macam perhiasan gelang, gelang kaki, dan kalung milik Saksi PO LIE GIOK yang mana setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut selalu Terdakwa simpan terlebih dahulu dan ketika ada kesempatan kemudian Terdakwa izin untuk keluar rumah dengan alasan untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari, namun kesempatan tersebut Terdakwa pergunakan untuk menjual perhiasan milik Saksi PO LIE GIOK yang berhasil Terdakwa ambil ke beberapa Toko Perhiasan di Pasar Atom Mall Kota Surabaya dengan tanpa memberikan Nota Pembelian diantaranya: -------------------------------
  • Pada TOKO PERHIASAN DEWI, Terdakwa menjual perhiasan milik Saksi PO LIE GIOK sebanyak 2 (dua) kali, namun Terdakwa tidak ingat waktu dan tanggal menjualnya, kemudian Terdakwa menerima uang tunai/cash sejumlah Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); ----------------------------------------------------------------
  • Pada TOKO PISCES, namun Terdakwa tidak ingat waktu dan tanggal kapan menjual perhiasan milik Saksi PO LIE GIOK, kemudian Terdakwa menerima uang tunai/cash sejumlah Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------
  • Pada TOKO PERHIASAN PALACIO, namun Terdakwa tidak ingat waktu dan tanggal kapan menjual perhiasan milik Saksi PO LIE GIOK, kemudian Terdakwa menerima uang tunai/cash sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------
  • Pada TOKO PERHIASAN SINAR TERANG, namun Terdakwa tidak ingat waktu dan tanggal kapan menjual perhiasan milik Saksi PO LIE GIOK, kemudian Terdakwa menerima uang tunai/cash sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah); --------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang penjualan perhiasan milik Saksi PO LIE GIOK sudah habis Terdakwa pergunakan untuk:
  1. Terdakwa pergunakan untuk kehidupan sehari-hari; --------------------------------------------------------
  2. Terdakwa pergunakan untuk membayar tanggungan hutang keluarga; ---------------------------------
  3. Terdakwa pergunakan untuk membeli barang diantaranya :
  • Pada tanggal 20 Maret 2024 Terdakwa membeli barang melalui online shop berupa 1 (satu) sachet kopi hitam hempas lemak rendah kalori senilai Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan berupa 1 (satu) paket glowing badan mantul senilai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 21 Maret 2024 Terdakwa membeli barang melalui online shop berupa sprei dan bed cover beserta sarung bantal guling senilai Rp. 143.516,- (seratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam belas rupiah); ------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 27 Maret 2024 Terdakwa membeli barang melalui online shop berupa 1 (satu) potong dress tali sepatu motif bunga senilai Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 28 Maret 2024 Terdakwa membeli barang melalui online shop berupa 1 (satu) potong dress shanum senilai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah); ---------
  • Pada tanggal 5 April 2024 Terdakwa membeli barang melalui online shop berupa 1 (satu) paket glowing badan mantul senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -------------------------
  • Pada tanggal 25 Mei 2024 Terdakwa membeli barang melalui online shop berupa 1 (satu) paket skincare dan gold serum senilai Rp. 212.910,- (dua ratus dua belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 11 Juni 2024 Terdakwa membeli barang melalui online shop berupa 20 (dua puluh) potong mukenah sholat senilai Rp. 544.640,- (lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah); ---------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 14 Juni 2024 Terdakwa membeli barang melalui online shop berupa 4 (empat) buah cream senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); --------------------------------------------
  • Pada tanggal 11 Juli 2024 Terdakwa membeli barang melalui online shop berupa 2 (dua) paket badan glowing senilai Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah); --
  1. Terdakwa pergunakan untuk membeli berupa Perhiasan Emas diantaranya :
  • Pada tanggal 02 Juni 2024 Terdakwa membeli berupa 1 (satu) buah perhiasan emas bentuk kalung senilai Rp. 9.230.000,- (sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); -----------------
  • Pada tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membeli berupa 1 (satu) buah perhiasan emas bentuk gelang senilai Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah); --------------------
  • Pada tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membeli berupa 1 (satu) buah perhiasan emas bentuk gelang senilai Rp. 2.090.000,- (dua juta sembilan puluh ribu rupiah); ------------------------------
  • Pada tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membeli berupa 1 (satu) buah perhiasan emas bentuk cincin senilai Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah); -----------------------------------
  • Pada tanggal 27 Juni 2024 Terdakwa membeli berupa 3 (tiga) buah perhiasan emas bentuk gelang total senilai Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah); ------------------------
  1. Terdakwa pergunakan untuk membayar arisan yang sudah Terdakwa angsur selama 3 (tiga) kali, yang mana setiap angsuran Terdakwa membayar sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Anak Saksi PO LIE GIOK yakni Saksi SHELLY NOVIA TEJO yang curiga perhiasan ibunya sering hilang akhirnya memasang CCTV dan mengganti kunci lemari di kamar Saksi PO LIE GIOK, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB Saksi SHELLY NOVIA TEJO menerima notifikasi dari HP Saksi SHELLY dan pada saat diputar video CCTV tersebut terlihat Terdakwa berusaha mencoba membuka lemari Saksi PO LIE GIOK;----------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB Jl. Bongkaran No. 52-A, RT.003/RW.003, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Kota Surabaya kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil perhiasan kurang lebih seberat 214 (dua ratus empat belas) gram milik Saksi PO LIE GIOK tersebut tanpa izin terlebih dahulu dari pemiliknya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi PO LIE GIOK mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.93.400.000,- (sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). -------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Surabaya, 10 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

EKA PUTRI FADHILA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya