Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.Sus/2026/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. 1.FITRA LARADINATA BIN (ALM) MISKAR
2.DIAN HENDRAWAN BIN (ALM) SUNAR
3.BAHRUL ULUM BIN RAI
4.NORIS SEM SEM BIN SAYYIMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 426/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-710/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA LARADINATA BIN (ALM) MISKAR[Penahanan]
2DIAN HENDRAWAN BIN (ALM) SUNAR[Penahanan]
3BAHRUL ULUM BIN RAI[Penahanan]
4NORIS SEM SEM BIN SAYYIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I FITRA LARADINATA BIN (ALM) MISKAR bersama dengan Terdakwa II DIAN HENDRAWAN BIN (ALM) SUNAR, Terdakwa III BAHRUL ULUM BIN RA’I dan Terdakwa IV NORIS SEM SEM BIN SAYYIMA pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober, atau setidak - tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Kedurus IV Gg. Delima No. 36 Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira 18.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berencana membeli Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali dengan cara berpatungan. Kemudian Terdakwa II mendatangi Terdakwa III yang berada di rumah kos yang beralamat di Jl. Kedurus Gg. Srikaya Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya dengan tujuan memesan Narkotika jenis Sabu dengan meminta Terdakwa III untuk mecarikan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa III mengiyakan permintaan Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa III menghubungi Terdakwa IV dengan tujuan memesan Narkotika jenis Sabu dan terjadi percakapan:
    • Terdakwa III : onok barang ta, iki Hendra ambek Fitra kape mesen sitok (ada sabu ta, ini Hendra sama Fitra mau pesan satu gram sabu)
    • Terdakwa IV : yo tak golek sek, ngkok tak kabari lek onok (ya saya carikan dulu, nanti saya kabari kalau ada)

Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa IV menghubungi Terdakwa III dengan percakapan:

  • Terdakwa IV : Iki onok cuman ngkok awan budal o rene (ini ada, tetapi nanti siang saja berangkat kesini)
  • Terdakwa III : Yawes Oke (yasudah oke)

Kemudian Terdakwa III berangkat menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Kedurus Dukuh Gg. 3 Buntu Kec. Karang Pilang, Surabaya dengan tujuan memberi tahu jika ada Narkotika jenis Sabu pesanan Terdakwa II sebanyak ± 1 (satu) gram. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III berangkat menuju ke rumah Terdakwa IV yang beralamat di Ds. Geliskis Kec. Modung, Kab. Bangkalan dengan tujuan mengambil Narkotika jenis Sabu.

  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III tiba dirumah yang beralamat di Ds. Geliskis Kec. Modung, Kab. Bangkalan dan bertemu dengan Terdakwa IV. Kemudian Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa IV berangkat untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut ke Sdr. ANHAR (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa IV menerima Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 1 (satu) gram dari Sdr. ANHAR (DPO) kemudian Terdakwa IV kembali bertemu dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa II. Kemudian setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali menuju ke Surabaya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berkumpul di rumah kos Terdakwa II yang beralamat di Jl. Kedurus Dukuh Gg. 3 Buntu Kec. Karang Pilang, Surabaya dengan tujuan membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) klip siap edar. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membagi Narkotika jenis Sabu tersebut masing – masing membawa 4 (empat) klip Narkotika jenis Sabu untuk di jual kembali
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTI bersama dengan Saksi LEYNISSTYAWAN berhasil mengamankan Terdakwa I di dalam rumah yang berlamat di Jl. Kedurus IV Gg. Delima No. 36 Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dompet perhiasan warna Hijau; 4 (empat) klip plastic berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,406 gram; dan 1 (satu) unit HP merk Oppo type A16 warna Hitam dengan Nomor 085729725425. Selanjutnya Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan :
    • Terdakwa II di dalam rumah yang beralamat di Kedurus Dukuh Gg. III Buntu No. 71  Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya, Setelah dilakukan Introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastic berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,163 gram; 1 (satu) bendel klip plastic baru; 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Silver merk CAMRY; 1 (satu) buah Skrop yang terbuat dari Sedotan plastic; dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A5S warna Hitam dengan Nomor 0881036553489 dengan IMEI 8606610419854058
    • Terdakwa III di kamar kos nomor 2 yang beralamat di Kedurus Gg. Srikaya Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya, setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A54 warna Biru dengan Nomor 0881036615253
    • dan Terdakwa IV di depan panti asuhan AROYATI yang berlamat di Jl. Kedurus 4 Gg. Jambu Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya, setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP ZTE Blade A55 warna Hitam dengan Nomor 083853350514 dengan IMEI 863919070462434.

Selanjutnya para Terdawa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa keuntungan para Terdakwa dari menjual Narkotika jenis Sabu tersebut berupa uang dan dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara cuma – cuma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10731/NNF/2025, tanggal 9 Desember 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :

= 30498/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;

= 30499/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;

= 30500/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 gram;

= 30501/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;

= 30502/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;

= 30503/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,569 (nol koma lima enam sembilan) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 30498/2025/NNF.- s/d 30503/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menjadi perantara menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I FITRA LARADINATA BIN (ALM) MISKAR bersama dengan Terdakwa II DIAN HENDRAWAN BIN (ALM) SUNAR, Terdakwa III BAHRUL ULUM BIN RA’I dan Terdakwa IV NORIS SEM SEM BIN SAYYIMA pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober, atau setidak - tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Kedurus IV Gg. Delima No. 36 Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya dan di Kedurus Dukuh Gg. III Buntu No. 71  Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTI bersama dengan Saksi LEYNISSTYAWAN berhasil mengamankan Terdakwa I di dalam rumah yang berlamat di Jl. Kedurus IV Gg. Delima No. 36 Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dompet perhiasan warna Hijau; 4 (empat) klip plastic berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,406 gram; dan 1 (satu) unit HP merk Oppo type A16 warna Hitam dengan Nomor 085729725425. Selanjutnya Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN melakukan pengembangan dan sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan
    • Terdakwa II di dalam rumah yang beralamat di Kedurus Dukuh Gg. III Buntu No. 71  Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya, Setelah dilakukan Introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastic berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,163 gram; 1 (satu) bendel klip plastic baru; 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Silver merk CAMRY; 1 (satu) buah Skrop yang terbuat dari Sedotan plastic; dan 1 (satu) unit HP merk Oppo A5S warna Hitam dengan Nomor 0881036553489 dengan IMEI 8606610419854058
    • Terdakwa III di kamar kos nomor 2 yang beralamat di Kedurus Gg. Srikaya Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya, setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A54 warna Biru dengan Nomor 0881036615253
    • dan Terdakwa IV di depan panti asuhan AROYATI yang berlamat di Jl. Kedurus 4 Gg. Jambu Kel. Kedurus Kec. Karang Pilang Surabaya, setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP ZTE Blade A55 warna Hitam dengan Nomor 083853350514 dengan IMEI 863919070462434.

Selanjutnya para Terdawa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10731/NNF/2025, tanggal 9 Desember 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :

= 30498/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;

= 30499/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;

= 30500/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 gram;

= 30501/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;

= 30502/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;

= 30503/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,111 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,569 (nol koma lima enam sembilan) gram

Kesimpulan :

    • Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor = 30498/2025/NNF.- s/d 30503/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya