| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa ADRIAN FATHUR RAHMAN BIN AGUS SETIO IWANDONO bersama-sama dengan Saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Kamar Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa bermula sekira awal bulan Oktober 2025 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di Jl. Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) gram dari sdr. Joko Tingkir (DPO), lalu pada tanggal 8 Oktober Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di Deltasari Waru sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2025 Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu dengan cara di ranjau di Deltasari Waru sebanayak 20 (dua puluh) gram dan Terakhir pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Terdakwa mendapatkankan narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo sebanyak 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa terhadap Narkotika yang Terdakwa terima dari sdr. Joko Tingkir (DPO) oleh terdakwa di bawa pulang ke Kosan Terdakwa di Griya Mapan Utara VI CE No. 43 Jabon Tambaksawah Waru Sidoarjo dengan tujuan untuk Terdakwa bagi menjadi beberapa poket klip, lalu setelah membagi menjadi beberapa poket klip bagian narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa ranjau sesuai perintah dari sdr. Joko Tingkir, dan juga terhadap Nakotika jenis sabu tersebut terdakwa meranjaunya dibantu oleh kurir lainnya yang diperintah oleh sdr. Joko Tingkir yaitu Saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
- Bahwa keuntungan yang diterima oleh terdakwa dalam hal meranjau narkotika jenis sabu dari sdr. Joko Tingkir yaitu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu) per gramnya, biaya kos Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan keperluan terdakwa lainnya sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO diberi keuntungan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) setiap meranjau sabu di satu tempat dengan cara upah tersebut oleh sdr. Joko Tingkir als Juragan dititipkan kepada Saksi ADRIAN FATHUR RAHMAN BIN AGUS SETIO IWANDONO
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Dimas Sufi dan Saksi Mochammad Daniel Mahendara melakukan pengangkapan terhadap Saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO dan menemukan barang bukti dalam saku celana Saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO yang diperoleh dari Terdakwa sesuai perintah sdr. Joko Tingkir (DPO) dengan tujuan untuk Saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO ranjau yaitu :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,196 gram;
- 1 (satu) Jaket warna Abu-abu Ukuran XXL merk Freestyle;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A31 warna hitam dengan Nomor SIM 085178127287 dan Nomor IMEI 1 8687977042001562 dan IMEI 2 868797042001570
- Bahwa selanjutnya Saksi Dimas Sufi dan Saksi Mochammad Daniel Mahendara melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa ADRIAN FATHUR RAHMAN BIN AGUS SETIO IWANDONO di dalam di Kamar Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,935 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,202 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,185 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,418 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,423 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,188 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,422 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,416 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,218 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,426 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,422 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,197 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,149 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,197 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,179 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,438 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,204 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,430 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,189 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,406 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,419 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,422 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,203 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,457 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,425 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,188 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,208 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,199 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,195 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,153 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,193 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,198 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,917 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,943 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,941 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,949 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,928 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,933 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,952 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,908 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,917 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,946 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,933 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,938 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,925 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 49,300 gram.;
- 1 (satu) Timbangan elektrik warna hitam merk Camry;
- 1 (satu) Timbangan elektrik warna silver tanpa merk;
- 6 (enam) pak plastic klip;
- 16 (enam belas) potong sedotan warna biru;
- 16 (enam belas) potong sedotan warna unggu;
- 14 (empat belas) potong sedotan warna merah;
- 1 (Satu) Tas kecil warna hitam merek Highmore;
- 2 (dua) Skrop dari sedotan warna hitam: Uang upah mengambil ranjuan sebesar Rp.90.000(Sembilan puluh ribu rupiah) pecahan Rp.5000 sebanyak 8 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 5 lembar;
- 1 (satu) buah Handphone merk Poco M6 warna unggu dengan Nomor SIM 085648666115 dan Nomor IMEI 1 863600070412427 dan IMEI 2 863600070412435;
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarakan hasil laboratorium forensik kriminalistik dengan No. Lab: 10028/NNF/2025 hari rabu tanggal 29 bulan Oktober 2025 menyimpulkan terkait Barang Bukti Nomor : 31186/2025/NNF s.d 31237/2025/NNF adalah benar Kristal metafetamina yang terdaftar kedalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa ADRIAN FATHUR RAHMAN BIN AGUS SETIO IWANDONO bersama-sama dengan Saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Kamar Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Surabaya dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 165 ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Dimas Sufi dan Saksi Mochammad Daniel Mahendara melakukan pengangkapan terhadap Saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO dan menemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku celana Saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO yang diperoleh dari Terdakwa yaitu :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,196 gram;
- 1 (satu) Jaket warna Abu-abu Ukuran XXL merk Freestyle;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A31 warna hitam dengan Nomor SIM 085178127287 dan Nomor IMEI 1 8687977042001562 dan IMEI 2 868797042001570
- Bahwa Terdakwa dapat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu bersama Saksi BRIYAN PUTRA RAMADHANI BIN GAGUK SETIJONO atas perintah sdr. Joko Tingkir untuk menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kos Terdakwa yaitu di Kamar Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo.
- Bahwa selanjutnya Saksi Dimas Sufi dan Saksi Mochammad Daniel Mahendara melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa ADRIAN FATHUR RAHMAN BIN AGUS SETIO IWANDONO di dalam di Kamar Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,935 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,202 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,185 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,418 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,423 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,188 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,422 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,416 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,218 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,426 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,422 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,197 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,149 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,197 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,179 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,438 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,204 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,430 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,427 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,189 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,406 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,419 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,422 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,203 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,457 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,107 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,425 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,188 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,208 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,199 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,195 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,153 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,193 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,198 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,917 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,943 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,941 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,949 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,928 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,933 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,952 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,908 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,917 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,946 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,933 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,938 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,925 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 49,300 gram.;
- 1 (satu) Timbangan elektrik warna hitam merk Camry;
- 1 (satu) Timbangan elektrik warna silver tanpa merk;
- 6 (enam) pak plastic klip;
- 16 (enam belas) potong sedotan warna biru;
- 16 (enam belas) potong sedotan warna unggu;
- 14 (empat belas) potong sedotan warna merah;
- 1 (Satu) Tas kecil warna hitam merek Highmore;
- 2 (dua) Skrop dari sedotan warna hitam: Uang upah mengambil ranjuan sebesar Rp.90.000(Sembilan puluh ribu rupiah) pecahan Rp.5000 sebanyak 8 lembar, pecahan Rp.10.000 sebanyak 5 lembar;
- 1 (satu) buah Handphone merk Poco M6 warna unggu dengan Nomor SIM 085648666115 dan Nomor IMEI 1 863600070412427 dan IMEI 2 863600070412435;
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarakan hasil laboratorium forensik kriminalistik dengan No. Lab: 10028/NNF/2025 hari rabu tanggal 29 bulan Oktober 2025 menyimpulkan terkait Barang Bukti Nomor : 31186/2025/NNF s.d 31237/2025/NNF adalah benar Kristal metafetamina yang terdaftar kedalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------- |