Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.B/2026/PN Sby Justica Heru Violagita, S.H YULIANUS TAGUNG anak dari ISIDORUS SEBATU (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 638/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1737/M.5.43/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANUS TAGUNG anak dari ISIDORUS SEBATU (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa YULIANUS TAGUNG anak dari ISIDORUS SEBATU (ALM) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam warung kopi pesek yang beralamat di Jl. Raya Romokalisari No. 1 RT/RW 001/003 Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbauatan menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 20.35 WIB Terdakwa melakukan permainan judi online pada situs OLXTOTO menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merk POCO Model POCOX7 type 24095PCADG IMEI 1 862769070516262 dan IMEI 2 862769070516270 warna Hijau milik Terdakwa yang didalamnya terpasang aplikasi DANA dengan nomor 0895429220347.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pemainan judi online dengan uang sebagai taruhannya pada situs OLXTOTO dengan cara mula – mula Terdakwa melakukan Top Up dari Rekening BCA ke Akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 0895429220347 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dan mengakses situs OLXTOTO. Selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan menggunakan akun milik Terdakwa dengan Username : Bilasbongko dan Password : Sambisari123. Setelah berhasil masuk, Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot PG kemudian memilih memilih permainan Mahjongways. Setelah permainan tersebut terbuka, Terdakwa memasang jumlah taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per putaran kemudian memilih putaran otomatis sebanyak 10 kali dan memulai permainan judi online slott tersebut. Apabila terdapat persamaan gambar permainan minimal 6 (enam) yang sama atau lebih, maka Terdakwa mendapat kemenangan dan bonus keuntungan yang nilai berlipat mulai 1x hingga 1000x dari nilai taruhan yang Terdakwa pasang dan otomatis masuk ke saldo pada akun milik Terdakwa. Namun sebaliknya jika tidak mendapat gambat yang sama maka, otomatis uang saldo yang Terdakwa depositkan akan otomatis berkurang.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2026 sekira pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi ISMALI SODIKIN dan Saksi ZAINUDIN berhasil mengamankan Terdakwa ketika berada di dalam warung kopi pesek yang beralamat di Jl. Raya Romokalisari No.1 RT/RW 003/001 Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk POCO Model POCOX7 type 24095PCADG IMEI 1 862769070516262 dan IMEI 2 862769070516270 warna Hijau milik Terdakwa yang didalamnya terpasang aplikasi DANA dengan nomor 0895429220347 dan terdapat Pemainan judi online slot dengan uang sebagai taruhannya pada situs OLXTOTO. Selanjutnta Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan judi online jenis slot PG pada permainan MahjongWays tanpa izin yang sah dari pemerintah yang berwenang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Tersangka bermain judi online jenis slot PG pada permainan MahjongWays, bersifat untung – untungan dan jika mendapat kemenangan akan digunakan untuk kehidupan sehari – hari.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 (1) huruf c Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana. ---

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa YULIANUS TAGUNG anak dari ISIDORUS SEBATU (ALM) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam warung kopi pesek yang beralamat di Jl. Raya Romokalisari No. 1 RT/RW 001/003 Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbauatan “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2026 sekira pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi ISMALI SODIKIN dan Saksi ZAINUDIN berhasil mengamankan Terdakwa ketika berada di dalam warung kopi pesek yang beralamat di Jl. Raya Romokalisari No.1 RT/RW 003/001 Kel. Romokalisari Kec. Benowo Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk POCO Model POCOX7 type 24095PCADG IMEI 1 862769070516262 dan IMEI 2 862769070516270 warna Hijau milik Terdakwa yang didalamnya terpasang aplikasi DANA dengan nomor 0895429220347 dan terdapat Pemainan judi online slot dengan uang sebagai taruhannya pada situs OLXTOTO. Selanjutnta Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pemainan judi online dengan uang sebagai taruhannya pada situs OLXTOTO dengan cara mula – mula Terdakwa melakukan Top Up dari Rekening BCA ke Akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 0895429220347 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dan mengakses situs OLXTOTO. Selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan menggunakan akun milik Terdakwa dengan Username : Bilasbongko dan Password : Sambisari123. Setelah berhasil masuk, Terdakwa memilih permainan judi online jenis slot PG kemudian memilih memilih permainan Mahjongways. Setelah permainan tersebut terbuka, Terdakwa memasang jumlah taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per putaran kemudian memilih putaran otomatis sebanyak 10 kali dan memulai permainan judi online slott tersebut. Apabila terdapat persamaan gambar permainan minimal 6 (enam) yang sama atau lebih, maka Terdakwa mendapat kemenangan dan bonus keuntungan yang nilai berlipat mulai 1x hingga 1000x dari nilai taruhan yang Terdakwa pasang dan otomatis masuk ke saldo pada akun milik Terdakwa. Namun sebaliknya jika tidak mendapat gambat yang sama maka, otomatis uang saldo yang Terdakwa depositkan akan otomatis berkurang.
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan judi online jenis slot PG pada permainan MahjongWays tanpa izin yang sah dari pemerintah yang berwenang.
  • Bahwa maksud dan tujuan Tersangka bermain judi online jenis slot PG pada permainan MahjongWays, bersifat untung – untungan dan jika mendapat kemenangan akan digunakan untuk kehidupan sehari – hari.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya