Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa 1.Indah Wati
2.Eka Budi Setiawan Alkautsar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 138/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indah Wati
2Eka Budi Setiawan Alkautsar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.499.117,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 156.661.787,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    66.837.330,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.     0                 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 223.499.117,-

(Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Belas Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Izin Pemakaian Tanah No. 18845/2411P/436.7.11/2019 dengan luas 36,42 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Lasem Baru 1/30B Keluarahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Izin Pemakaian Tanah No. 18845/2411P/436.7.11/2019 dengan luas 36,42 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Lasem Baru 1/30B Keluarahan Dupak Kecamatan Krembangan Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak