Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1726/Pid.B/2024/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | 1.MUAFI BIN ABDUL RAHMAN 2.BHAHRUL ULUM bin RUDIANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1726/Pid.B/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B.4591/Eoh.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa MUAFI BIN ABDUL RAHMAN dan terdakwa BHAHRUL ULUM BIN RUDIANTO baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2024 bertempat di depan Ruko Starpaka Jl. Medokanayu No.30-B rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ----- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |