Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PAILIT yang diajukan oleh PARA PEMOHON PAILIT terhadap I NYOMAN SEDANA untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT, yaitu TERMOHON PAILIT I NYOMAN SEDANA berada dalam keadaan PAILIT terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PAILIT a quo;
- Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PAILIT, TERMOHON PAILIT;
- Menunjuk dan Mengangkat saudara :
- WAHYU HIDAYAT, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-150 AH.04.06.2022 tertanggal 14 Oktober 2022, yang beralamat di Kantor Hukum WA & Partners, Perumahaan Kaisar Bintaro I no 66, Jl Haji Cari, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
- TJIANDI, S.E., S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-69.AH.04.05-2023 Tertanggal 26 Oktober 2023;
- H. CHAMDANI, S.H., S.E., M.H., M.Si., CTA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-303. AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021, yang beralamat di Kantor Hukum DR. CHAMDANI &REKAN, JL. Gadel Sari Tama No. 36, Tandes, Surabaya;
Selaku Tim Kurator dalam proses PAILIT, TERMOHON PAILIT;
- Menetapkan imbalan jasa Tim Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|