Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan lagu Obuk Celleng adalah hak cipta penggugat sebagaimana Surat Pencatatan Ciptaan No. Pencatatan 000467841 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah diumumkan pada 29 November 2022 di Sampang.
- Menyatakan tergugat telah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran atas hak cipta lagu Obuk Celleng yang mengklaim lagu tersebut merupakan plagiat atas lagunya sendiri.
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa ganti kerugian materiil dengan total sejumlah Rp 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) dan ganti kerugian immateriil sejumlah Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Kerugian tersebut harus ditanggung oleh tergugat yang dibayarkan kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat djalankan secara serta merta (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan/atau kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|