| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN pada bulan Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Manyar Sabrangan Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN yang menegetahui jika saksi ADI SAIFUL Als. BAGAS Bin SENING (berkas perkara terpisah) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai pengirim Narkotika jenis sabu dengan cara ranjau, kemudian terdakwa tanpa sepengetahuan telah menyadap handphone milik saksi ADI SAIFUL Als. BAGAS Bin SENING menggunakan aplikasi Web Scanner sehingga terdakwa mengetahui alamat ranjauan Narkotika jenis sabu dari bandarnya melalui Whatapps yang selanjutnya terdakwa screenshot dan mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa sepengetahuan dari saksi ADI SAIFUL Als. BAGAS Bin SENING.
- Bahwa Terdakwa setelah berhasil mengambil Narkotika jenis sabu tersebut tanpa sepengetahuan dari saksi ADI SAIFUL Als. BAGAS Bin SENING, selanjutnya Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per ½ gram nya dan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram nya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Kalijudan 9 Kec. Mulyorejo Surabaya, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,856 (nol koma delapan ratus lima puluh enam) gram serta 1 (satu) HP merk Xiaomi Note 10 warna hitam dan dilanjukan penggeledahan di tempat kost Terdakwa ditemukan :
- 18 (delapan belas) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (± 0,862 gram, ± 0,856 gram, ± 0,843 gram, ± 0,857 gram, ± 0,859 gram, ± 0,861 gram, ± 0,865 gram, ± 0,858 gram, ± 0,857 gram, ± 0,860 gram, ± 0,867 gram, ± 0,478 gram, ± 0,368 gram, ± 0,372 gram, ± 0,367 gram, ± 0,166 gram, ± 0,218 gram, ± 0,129 gram)
- 2 (dua) bungkus rokok Gajah Baru;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) kotak berangkas warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Realme C2 warna biru;
Milik Terdakwa RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,357 (nol koma tiga ratus lima puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,506 (lima ratus enam) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,298 (nol koma dua ratus sembilan puluh delapan) gram;
- 2 (dua) potongan sedotan warna merah muda;
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau;
- 1 (satu) kotak kardus kecil, bekas tempat serum, merk Hasanasui, warna merah muda;
Milik saksi ADI SAIFUL Als. BAGAS Bin SENING;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01302/NNF/2026 pada hari kamis tanggal Lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN dengan nomor = 03281/2025/NNF,- s/d 03302/2025/NNF,- : berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 13,56 (tiga belas koma lima puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kalijudan 9 Kec. Mulyorejo Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi MUCHAMMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi DIMAS ARIF SUFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,856 (nol koma delapan ratus lima puluh enam) gram serta 1 (satu) HP merk Xiaomi Note 10 warna hitam dan dilanjukan penggeledahan di tempat kost Terdakwa ditemukan :
- 18 (delapan belas) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (± 0,862 gram, ± 0,856 gram, ± 0,843 gram, ± 0,857 gram, ± 0,859 gram, ± 0,861 gram, ± 0,865 gram, ± 0,858 gram, ± 0,857 gram, ± 0,860 gram, ± 0,867 gram, ± 0,478 gram, ± 0,368 gram, ± 0,372 gram, ± 0,367 gram, ± 0,166 gram, ± 0,218 gram, ± 0,129 gram)
- 2 (dua) bungkus rokok Gajah Baru;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) kotak berangkas warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Realme C2 warna biru;
Milik Terdakwa RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,357 (nol koma tiga ratus lima puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,506 (lima ratus enam) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,298 (nol koma dua ratus sembilan puluh delapan) gram;
- 2 (dua) potongan sedotan warna merah muda;
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau;
- 1 (satu) kotak kardus kecil, bekas tempat serum, merk Hasanasui, warna merah muda;
Milik saksi ADI SAIFUL Als. BAGAS Bin SENING;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01302/NNF/2026 pada hari kamis tanggal Lima bulan Maret tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa RIA SETIAWAN Al. BEBEK Bin HASAN dengan nomor = 03281/2025/NNF,- s/d 03302/2025/NNF,- : berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 13,56 (tiga belas koma lima puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |