| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 203/Pdt.Bth/2026/PN Sby | 1.Wenardy Halim 2.Welliam Halim 3.Wedia Stephany Halim |
3.PT Bank Panin Kantor Cabang Utama Surabaya Coklat 4.Tonny Halim 5.Ratnawati Goenawan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 203/Pdt.Bth/2026/PN Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya. 2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar. 3. Menyatakan Pembebanan Hak Tanggungan terhadap Obyek Lelang in casu sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang dikenal dan terletak di Perumahan Graha Natuna Blok.A-53 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8675 yang telah dilakukan secara bersama-sama oleh TERLAWAN II dan TERLAWAN III kepada TERLAWAN I adalah Pembebanan Hak Tanggungan yang tidak sah dan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. 4. Menyatakan batal dan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Obyek Lelang in casu sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang dikenal dan terletak di Perumahan Graha Natuna Blok.A-53 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8675 baik yang akan atau sedang dilaksanakan maupun yang telah dilaksanakan di kemudian hari yang dilakukan oleh TERLAWAN I. 5. Memerintahkan TERLAWAN I untuk melepaskan Pembebanan Hak Tanggungan yang melekat pada Obyek Lelang in casu sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang dikenal dan terletak di Perumahan Graha Natuna Blok.A-53 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8675. 6. Menyatakan Obyek Lelang in casu sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang dikenal dan terletak di Perumahan Graha Natuna Blok.A-53 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8675 adalah termasuk milik kepunyaan PARA PELAWAN. 7. Menghukum TERLAWAN I untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 8675 yang berada pada TERLAWAN I atau yang berada pada siapa saja yang memegangnya dan/atau yang menyimpannya agar dikembalikan dan diserahkan kepada PARA PELAWAN. 8. Menghukum dan membebankan kepada TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar semua ongkos dan biaya yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
