Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Mariyatul Qibtiyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhajir Riduwan, S.H., M.H.PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia
Tergugat
NoNama
1Mariyatul Qibtiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan Surat No. 006/YEMI/HI/SP/X/2024, tertanggal 31 Oktober 2024, Perihal Surat Peringatan 1, Surat No. 007/YEMI/HI/SP/II/2025, tertanggal 05 Februari 2025, Perihal Surat Peringatan 2, Surat No. 003/YEMI/HI/SP/VII/2025, tertanggal 16 Juli 2025, Perihal Surat Peringatan 3 adalah sah dan mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Pasal 13 Ayat 1 Poin 31 pada saat masih berada dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Surat Peringatan 3;
  5. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  6. Menyatakan Surat Nomor: 147/YEMI/HR/EKS/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Maksud dan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja dan Surat Keputusan No.: 001/YEMI/HR/PHK/I/2026, tertanggal 27 Januari 2026, tentang Pemutusan Hubungan Kerja adalah sah dan mengikat;
  7. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 02 Februari 2026 dikarenakan Tergugat melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia Juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  8. Menyatakan Tergugat berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 4 Lampiran 1 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia;
  9. Memerintahkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 4 Lampiran 1 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia dan uang tunjangan hasil kerja tahun 2025 dengan rincian:
  1.  

Uang Pesangon                                1 x 9 x 7.131.841,-

=

Rp. 64.186.573,-

  1.  

Uang Penghargaan Masa Kerja        1 x 10 x 7.131.841,-

=

Rp. 71.318.414,-

  1.  

Uang Penggantian Hak                        (15 % x (a+b)

=

Rp. 20.325.748,-

  1.  

Uang Penggantian Hak (sisa cuti 6 hari)

=

Rp. 1.978.777,-

  1.  

Tunjangan hasil kerja tahun 2025

=

Rp. 4.443.985,-

         Total

=

Rp. 172.188.605,-

Adapun terhadap hak – hak tersebut akan dibayarkan secara tunai dan seketika sejak dibacakannya putusan a quo;

  1. Menghukum Tergugat untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari Penggugat sesuai ketentuan angka 4 Lampiran 1 Perjanjian Kerja Bersama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia dan uang tunjangan hasil kerja tahun 2025 dengan rincian:
  1.  

Uang Pesangon                                1 x 9 x 7.131.841,-

=

Rp. 64.186.573,-

  1.  

Uang Penghargaan Masa Kerja        1 x 10 x 7.131.841,-

=

Rp. 71.318.414,-

  1.  

Uang Penggantian Hak                        (15 % x (a+b)

=

Rp. 20.325.748,-

  1.  

Uang Penggantian Hak (sisa cuti 6 hari)

=

Rp. 1.978.777,-

  1.  

Tunjangan hasil kerja tahun 2025

=

Rp. 4.443.985,-

         Total

=

Rp. 172.188.605,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak