Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1010/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Giri Trisanto. S.T. | 2 | Kukuh Karnanto, S.T., MENG.SC. | 3 | Karmelati |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rudi suyanto | Giri Trisanto. S.T. | 2 | Rudi suyanto | Kukuh Karnanto, S.T., MENG.SC. | 3 | Rudi suyanto | Karmelati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Rajawali | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- engabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I (Verklaard Voor Recht) dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan status quo atas keseluruhan obyek sengketa dalam perkara a quo.
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor Recht) bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana terurai tersebut di atas sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht matige gedaads) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan proses lelang atas obyek jaminan yang disengketakan hingga seluruh proses hukum sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
- Menghukum Tergugat I untuk menghapuskan bunga berjalan yang dibebankan kepada Penggugat, sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negari Surabaya.
- Menghukum Tergugat I untuk menghapuskan denda yang dibebankan kepada Penggugat, sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negari Surabaya.
- Biaya perkara menurut hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |