Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Riki Wirawan, AMd.Kep., S.H., M.H., CPHCEP., CWCCA., CCCM., CSMS. | Yapi Dohanis | 2 | Riki Wirawan, AMd.Kep., S.H., M.H., CPHCEP., CWCCA., CCCM., CSMS. | Rinawati, S.E. | 3 | Riki Wirawan, AMd.Kep., S.H., M.H., CPHCEP., CWCCA., CCCM., CSMS. | Samsul Anam |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap TERMOHON PKPU dan menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Sahlan, A.Md., S.Pd., S.H., M.H. Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-289AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 berkantor di Jl. Raya Darmo Baru Barat No. 3E, Kota Surabaya.
Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) A quo;
- Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada TERMOHON PKPU.
|