Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SE.,SH.,MH | HARTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2080/M.5.42/Ft.1/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa HARTONO selaku Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo sejak Tahun 2018 sampai Tahun 2020 Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2018 hingga Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2018 dam tahun 2020, bertempat di Desa Sidodadi Kecamatan Piton Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa HARTONO selaku Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo sejak Tahun 2018 sampai 2020 Pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2018 hingga Tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2018 dam tahun 2020, bertempat di Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |