Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2448/Pid.B/2024/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH DIAN ERWANTO bin NURPA'I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2448/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 6582/M.5.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN ERWANTO bin NURPA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa DIAN ERWANTO Bin NURPA’I, pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, kedua pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.35 WIB, ketiga pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB, keempat pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB, kelima pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, keenam pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidaknya pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Warkop Bening Jalan Genteng Kali Nomor 31 Surabaya, kedua bertempat di Kebun Bibit Jalan Bratang Gubeng Surabaya, ketiga bertempat di Warung Pangsit Mie Kota Madya di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 12 Surabaya, keempat bertempat di Indomaret Jalan Kusuma Bangsa Surabaya dan untuk kejadian kelima dan keenam bertempat di Warkop Bening Jalan Genteng Kali Nomor 31 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Warkop Bening Jalan Genteng Kali Nomor 31 Surabaya, terdakwa bertemu dengan saksi HADI SUKAMTO melalui saudara ZAINUL ARIFIN, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengaku memiliki rekanan di beberapa isntansi pemerintahan dan menyampaikan kepada saksi HADI SUKAMTO bahwa dirinya dapat membantu memasukkan orang bekerja di beberapa instansi dengan syarat memberikan uang jaminan, selanjutnya apabila orang tersebut tidak berhasil diterima bekerja di instansi dimaksud maka uang yang sudah disetorkan atau diberikan kepada terdakwa akan dikembalikan tanpa adanya potongan, atas penyampaian terdakwa tersebut selanjutnya saksi HADI SUKAMTO mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya ingin bekerja sebagai Satpol PP Provinsi Jawa Timur, mengetahui hal itu terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi HADI SUKAMTO untuk segera mengirimkan uang jaminan secara bertahap mulai tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 17 Juni 2024 dengan total keseluruhan Rp22.300.000,- (dua puluh du juta tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA 4630156659 atas nama RENY OCTAVIA selaku istri terdakwa, namun setelah terdakwa menerima uang tersebut dari saksi HADI SUKAMTO terdakwa mempergunakan uang saksi HADI SUKAMTO guna kepentingan pribadi terdakwa, sedangkan mengenai pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi HADI SUKAMTO tidak pernah ada dan perkataan terdakwa kepada saksi HADI SUKAMTO perihal dapat memasukkan saksi HADI SUKAMTO sebagai pegawai Satpol PP Provinsi Jawa Timur merupakan serangkaian kebohongan terdakwa agar saksi HADI SUKAMTO tertarik dan percaya kepada terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi HADI SUKAMTO mengalami kerugian sebesar Rp22.300.000,- (dua puluh du juta tiga ratus ribu rupiah)
-    Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 18.35 WIB bertempat di Kebun Bibit Jalan Bratang Gubeng Surabaya, berawal dari terdakwa yang saat itu dikenalkan oleh saudari RIRIS kepada saksi AHMAD EKO NOVISETYABUDI, dengan cara yang sama terdakwa menyampaikan kepada saksi AHMAD EKO NOVISETYABUDI bahwa dirinya dapat membantu memasukkan orang bekerja di beberapa instansi dengan syarat memberikan uang jaminan, selanjutnya apabila orang tersebut tidak berhasil diterima bekerja di instansi dimaksud maka uang yang sudah disetorkan atau diberikan kepada terdakwa akan dikembalikan tanpa adanya potongan, atas penyampaian terdakwa tersebut selanjutnya saksi AHMAD EKO NOVISETYABUDI mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya ingin bekerja sebagai Staff Administrasi di Kantor PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi AHMAD EKO NOVISETYABUDI untuk mengirimkan sejumlah uang jaminan secara bertahap antara lain secara tunai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang administrasi dan secara transfer sebesar Rp58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) yang di transfer ke nomor rekening BCA 4630156659 atas nama RENY OCTAVIA, nomor rekening BCA 1870599371 atas nama CHANDRA RIVANSYAH, nomor rekening BCA 21405955852 atas nama IKE ANDRIANI SANTI, nomor rekening BCA 2711136187 atas nama AGUS SUPRIADI, sehingga total uang yang sudah diterima oleh terdakwa dari saksi AHMAD EKO NOVISETYABUDI sebesar Rp63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan keseluruhan uang yang diterima tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa guna membayar hutang-hutang terdakwa, sedangkan mengenai pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi AHMAD EKO NOVISETYABUDI tidak pernah ada sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi AHMAD EKO NOVISETYABUDI mengalami kerugian sebesar Rp63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah)
-    Bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Warung Pangsit Mie Kota Madya di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 12 Surabaya, berawal dari terdakwa yang bertemu dengan saudara HERI selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada saudara HERI apabila ada saudara HERI yang ingin bekerja di beberapa instasi pemerintahan, selanjutnya atas tawaran terdakwa tersebut saudara HERI memberitahukan kepada saksi RITA SAHARA dan memberikan nomor telepon terdakwa kepada saksi RITA SAHARA agar dapat berkomunikasi lebih lanjut, selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bertemu dengan saksi RITA SAHARA dan terdakwa menyampaikan bahwa dirinya memiliki rekanan yang bekerja di beberapa instansi serta bisa memasukkan orang bekerja di beberapa instansi dengan syarat memberikan uang jaminan, selanjutnya apabila orang tersebut tidak berhasil diterima bekerja di instansi dimaksud maka uang yang sudah disetorkan atau diberikan kepada terdakwa akan dikembalikan tanpa adanya potongan, atas penyampaian terdakwa tersebut selanjutnya saksi RITA SAHARA mengatakan kepada terdakwa jika akan memasukkan 4 (empat) orang selaku keponakannya untuk bekerja di beberapa instansi yakni untuk saudara ONY dan RAFI bekerja sebagai Staff di Kantor DAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Surabaya, untuk saudara KIKI bekerja di Dinas Komunikasi Informasi Kota Surabaya, sedangkan untuk saudara FATHIR bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, selanjutnya atas penyampaian saksi RITA SAHARA tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa meminta beberapa uang jaminan antara lain untuk saudara ONY dengan uang jaminan masuk sebesar Rp135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), untuk saudara RAFI dengan uang jaminan sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), untuk saudara KIKI dengan uang jaminan sebesar Rp45.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), untuk saudara FATHIR dengan uang jaminan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga total keseluruhan yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke nomor rekening BCA 4630156659 atas nama RENY OCTAVIA, dan sampai beberapa waktu kemudian keempat keponakan saksi RITA SAHARA belum diterima bekerja di instansi dimaksud dan ketika saksi RITA SAHARA menanyakan kejelasannya kepada terdakwa, terdakwa menjawab dengan alasan agar saksi RITA SAHARA menunggu informasi atau panggilan dari pimpinan PDAM yaitu saudara ERNA, yang sebenarnya nama ERNA tersebut hanyalah karangan/kebohongan terdakwa agar saksi RITA SAHARA percaya, sedangkan mengenai pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi RITA SAHARA untuk keempat keponakannya tidak pernah ada  dan uang yang sudah diterima oleh terdakwa sebesar Rp365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan terdakwa, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi RITA SAHARA mengalami kerugian sebesar Rp365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah)
-    Bahwa kejadian keempat terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Indomaret Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, berawal dari saksi WAHYU SATRIA PRATAMA bersama-sama dengan saudari HERMIN bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa menawarkan dan menjanjikan kepada saksi WAHYU SATRIA PRATAMA dapat bekerja sebagai Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu 2 (dua) minggu atau 14 (empat belas) hari namun dengan uang jaminan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan juga akan diberikan pelatihan dan jika dalam waktu itu belum juga diterima sebagai pegawai di Satuan Pamong Praja (Satpol PP) maka terdakwa akan mengembalikan uang jaminan tersebut, atas perkataan terdakwa tersebut selanjutnya saksi saksi WAHYU SATRIA PRATAMA dan saudari HERMIN percaya dan melakukan pembayaran uang jaminan sejumlah yang diminta oleh terdakwa dengan cara transfer ke nomor rekening BCA 1011998190 atas nama ENDAH SELAWARMI, setelah dilakukan pembayaran saksi WAHYU SATRIA PRATAMA daiajak bertemu oleh terdakwa di Taman Budaya Cak Durasim yang beralamatkan di Jalan genteng Kali Surabaya untuk menerima 1 (satu) setel baju dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang terdapat bedge Jawa Timur di lengan kiri, sabuk, sepatu hitam, selanjutnya saksi menanyakan terkait kejelasan pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa, namun terdakwa berkata supaya saksi WAHYU SATRIA PRATAMA bersabar dan karena tidak ada kejelasan atau kepastian selanjutnya saksi WAHYU SATRIA PRATAMA berusaha ingin meminta kembali uang jaminan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari terdakwa namun keberadaan terdakwa tidak diketahui, dan ketika saksi WAHYU SATRIA PRATAMA melakukan pengecekan ke Dinas terkait ternyata tidak terdapat informasi penerimaan pegawai pada Dinas tersebut, sehingga atas perbuatan terdakwa saksi WAHYU SATRIA PRATAMA dirugikan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 
-    Bahwa kejadian kelima dan keenam terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB dialami oleh saksi SURYA DEWANGGA dan kejadian keenam dialami oleh saksi NANANG SUBAGYO pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Warkop Bening Jalan Genteng Kali Nomor 31 Surabaya, saksi SURYA DEWANGGA dan saksi NANANG SUBAGYO juga mengalami kejadian yang sams dengan saksi-saksi lainnya yakni terdakwa menjanjikan kepada para saksi tersebut bahwa dirinya dapat membantu diterima bekerja di instansi tertentu dengan syarat memberikan uang jaminan kepada terdakwa, saat itu saksi SURYA DEWANGGA ingin mencarikan pekerjaan istrinya yakni saudari SHINTA WULANDARI untuk bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan memberikan uang jaminan kepada terdakwa sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa secara bertahap, pertama pada tanggal 22 Agustus 2024 di Warkop Bening Jalan Genteng kali No. 31 Surabaya dan yang kedua pada tanggal 9 September 2024 di Warung Kopi Jalan Krembangan Barat No. 65 Surabaya yang dijanjikan akan bekerja dalam waktu 2-7 hari setelah uang jaminan diterima oleh terdakwa, sedangkan saksi NANANG SUBAGYO juga ingin bekerja sebagai petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) saat itu oleh terdakwa diminta uang jaminan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diserahkan dengan cara transfer secara bertahap ke nomor rekening BCA 4630156659 atas nama RENY OCTAVIA dan nomor rekening BCA 2140656138 atas nama SRI MULYANTI, setelah para saksi menyerahkan uang jaminan tersebut kepada terdakwa sampai saat ini saudari SHINTA WULANDARI dan saksi NANANG SUBAGYO belum bekerja di instasi yang dijanjikan oleh terdakwa dan uang jaminan yang sudah diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi saksi SURYA DEWANGGA mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi NANANG SUBAGYO mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Juncto Pasal 65 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya