Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2462/Pid.B/2024/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. MUHAMMAD ADIRIO Bin SUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2462/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/5869/M.5.43/Eoh.02/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADIRIO Bin SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADIRIO Bin SUMADI bersama-sama dengan Sdr. ZAENAL (DPO), pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Tambak Wedi Baru 7/50 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZAENAL (DPO) dengan menggunakan sepeda angin milik Terdakwa berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang hendak diambil, kemudian Sdr. ZAENAL (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario 125, Warna Merah, Tahun 2013, Nopol : L-6991-B, Noka : MH1JFB120DK110193, Nosin  : JFB1E2062707 A.n MOCHAMMAD ILYAS d/a Jl. Irawati 2/8-A RT.009/RW.010 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya milik Saksi MOCHAMMAD ILYAS yang sedang terparkir di rumah Jl. Tambak Wedi Baru 7/50 Kota Surabaya, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ZAENAL (DPO) berusaha mengambil sepeda motor tersebut dengan pembagian tugas Sdr. ZAENAL (DPO) mengawasi keadaan sekitar dan Terdakwa turun untuk mengambil Sepeda Motor Vario L-6991-B yang dalam keadaan terkunci stir serta rumah kontak tertutup lock magnet, melihat keadaan sekitar yang aman lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci shock dan 1 (satu) buah mata kunci pembuka rumah kontak dari saku celana Terdakwa dengan maksud untuk merusak rumah kunci kontak motor tersebut, setelah Sepeda Motor Vario L-6991-B berhasil Terdakwa nyalakan kemudian Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Vario L-6991-B sedangkan Sdr. ZAENAL (DPO) mengendarai sepeda angin bersama-sama menuju ke rumah Terdakwa untuk pulang; -------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampai di rumah ia Terdakwa melihat di aplikasi market place facebook pada saat itu ada pengunjung dengan akun Terdakwa lupa namanya yang sedang mencari sepeda motor merk Honda Vario, kemudian Terdakwa mencoba menghubungi orang tersebut melalui whatsapp guna menawarkan Sepeda Motor Vario L-6991-B warna merah tanpa dilengkapi dengan surat-surat (STNK dan BPKP) dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan orang tersebut menawar menjadi Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bertemu dengan pembeli sepeda motor tersebut di Jl. Kapas Baru Surabaya dengan pembayaran secara tunai/cash, selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi Terdakwa dan Sdr. ZAENAL mendapatkan masing-masing sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana pada saat ini uang tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari; -------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa kurang lebih sudah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 5 (lima) kali; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB di depan Pos Polisi Suramadu Jl. Kedung Cowek Kota Surabaya Tersangka diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan pada saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah kunci shock serta 1 (satu) buah mata kunci pembuka rumah kontak, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario 125, Warna Merah, Tahun 2013, Nopol : L-6991-B, Noka : MH1JFB120DK110193, Nosin  : JFB1E2062707 A.n MOCHAMMAD ILYAS d/a Jl. Irawati 2/8-A RT.009/RW.010 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya milik Saksi MOCHAMMAD ILYAS tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya; ---
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZAENAL (DPO) mengakibatkan Saksi MOCHAMMAD ILYAS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADIRIO Bin SUMADI bersama-sama dengan Sdr. ZAENAL (DPO), pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Jl. Tambak Wedi Baru 7/50 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZAENAL (DPO) dengan menggunakan sepeda angin milik Terdakwa berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang hendak diambil, kemudian Sdr. ZAENAL (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario 125, Warna Merah, Tahun 2013, Nopol : L-6991-B, Noka : MH1JFB120DK110193, Nosin  : JFB1E2062707 A.n MOCHAMMAD ILYAS d/a Jl. Irawati 2/8-A RT.009/RW.010 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya milik Saksi MOCHAMMAD ILYAS yang sedang terparkir di depan rumah Jl. Tambak Wedi Baru 7/50 Kota Surabaya, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ZAENAL (DPO) berusaha mengambil sepeda motor tersebut dengan pembagian tugas Sdr. ZAENAL (DPO) mengawasi keadaan sekitar dan Terdakwa turun untuk mengambil Sepeda Motor Vario L-6991-B yang dalam keadaan terkunci stir serta rumah kontak tertutup lock magnet, melihat keadaan sekitar yang aman lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah kunci shock dan 1 (satu) buah mata kunci pembuka rumah kontak dari saku celana Terdakwa dengan maksud untuk merusak rumah kunci kontak motor tersebut, setelah Sepeda Motor Vario L-6991-B berhasil Terdakwa nyalakan kemudian Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Vario L-6991-B sedangkan Sdr. ZAENAL (DPO) mengendarai sepeda angin bersama-sama menuju ke rumah Terdakwa untuk pulang; ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampai di rumah ia Terdakwa melihat di aplikasi market place facebook pada saat itu ada pengunjung dengan akun Terdakwa lupa namanya yang sedang mencari sepeda motor merk Honda Vario, kemudian Terdakwa mencoba menghubungi orang tersebut melalui whatsapp guna menawarkan Sepeda Motor Vario L-6991-B warna merah tanpa dilengkapi dengan surat-surat (STNK dan BPKP) dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan orang tersebut menawar menjadi Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bertemu dengan pembeli sepeda motor tersebut di Jl. Kapas Baru Surabaya dengan pembayaran secara tunai/cash, selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi Terdakwa dan Sdr. ZAENAL mendapatkan masing-masing sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana pada saat ini uang tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari; -------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa kurang lebih sudah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 5 (lima) kali; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB di depan Pos Polisi Suramadu Jl. Kedung Cowek Kota Surabaya Tersangka diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan pada saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah kunci shock serta 1 (satu) buah mata kunci pembuka rumah kontak, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario 125, Warna Merah, Tahun 2013, Nopol : L-6991-B, Noka : MH1JFB120DK110193, Nosin  : JFB1E2062707 A.n MOCHAMMAD ILYAS d/a Jl. Irawati 2/8-A RT.009/RW.010 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya milik Saksi MOCHAMMAD ILYAS tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya; --------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZAENAL (DPO) mengakibatkan Saksi MOCHAMMAD ILYAS mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Surabaya, 11 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

EKA PUTRI FADHILA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya