Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ELVIANA RISQA NUR FADILA, S.H. LULUK MASLUHAH, M.Pd. binti Alm. MASDUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 179/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2297/M.5.15/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELVIANA RISQA NUR FADILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LULUK MASLUHAH, M.Pd. binti Alm. MASDUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa LULUK MASLUHAH, M.Pd. binti Alm. MASDUKI pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Suropati Kota Pasuruan yang bertempat di SDN Purworejo 3 beralamat di Jalan Jambangan II Nomor 28 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan atau tempat-tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Non Formal yang Bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 s/d 2024 dan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Warga Belajar di PKBM Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang Bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021 s/d 2024 pada PKBM Suropati Nomor : 700.1.2.2 / 839 / 423.300 / LHA / 2025 tanggal 09 Oktober 2025 dari Inspektorat Kota Pasuruan, dengan total indikasi Kerugian Negara sebesar Rp428.735.295,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR:

Bahwa Terdakwa LULUK MASLUHAH, M.Pd. binti Alm. MASDUKI selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Suropati Kota Pasuruan berdasarkan Akta Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Suropati Nomor 75 tanggal 25 Nopember 2010 dan Akta Perubahan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Suropati Nomor 37 tanggal 18 September 2012 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pasuruan EKO ISMANTO, S.H. tentang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Suropati Kecamatan Purworejo, Akta Pendirian Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Suropati Nomor 01 tanggal 8 April 2019 yang dibuat dihadapan Kantor Notaris/PPAT AHMAD IRHAMNI, S.H., dan Surat Keputusan Ketua Yayasan PKBM Suropati Kota Pasuruan tentang Pengangkatan LULUK MASLUHAH, M.Pd sebagai Kepala PKBM Suropati terhitung mulai tanggal 4 Januari 2020 untuk Periode Kepengurusan 2020 s.d. 2024, pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu lainnya pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Suropati Kota Pasuruan yang bertempat di SDN Purworejo 3 beralamat Jalan Jambangan II Nomor 28 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan atau tempat-tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan daerah sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Non Formal yang Bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 s/d 2024 dan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Warga Belajar di PKBM Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang Bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021 s/d 2024 pada PKBM Suropati Nomor : 700.1.2.2 / 839 / 423.300 / LHA / 2025 tanggal 09 Oktober 2025 dari Inspektorat Kota Pasuruan, dengan total indikasi Kerugian Negara sebesar Rp428.735.295,00 (empat ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya