| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 7524/Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
INTAN DESIANA MAHARANI Binti AINUL ROFIQ
Surabaya
20 tahun / 10 Desember 2004
Perempuan
Indonesia
Bulu Jaya II/16 RT.003 RW.004 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya atau Jl. Kuwukan Lapangan Gg.1 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya
Islam
Swasta
SMP (tidak tamat)
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 09 November 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 19 Desember 2025
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026.
Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan taggal 05 Februari 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa INTAN DESIANA MAHARANI Binti AINUL ROFIQ bersama dengan saksi ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSYUR (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di GO Kopi G Walk Citraland Jl. Niaga Gapura No.09 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa bersama dengan Sdr. ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSYUR berboncengan sepeda motor mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, selanjutnya melihat 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario tahun 2017 warna putih merah Nopol L-5143-XI yang berada di tempat parkir, kemudian terdakwa mengawasi keadaan di sekitar tempat parkir sedangkan saksi ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSYUR dengan berbekal kunci leter T segera menuju ke sepeda motor Honda Vario tahun 2017 warna putih merah Nopol L-5143-XI, lalu tanpa sepengetahuan saksi VIO KRISNA PUTRA selaku pemilik sepeda motor, saksi ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSYUR dengan menggunakan kunci leter T langsung merusak lubang kunci sepeda motor Honda Vario tahun 2017 warna putih merah Nopol L-5143-XI hingga mesin berhasil dinyalakan, setelah itu saksi ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSYUR langsung membawa pergi sepeda motor Honda Vario tahun 2017 warna putih merah Nopol L-5143-XI tersebut dan terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motornya;
- Bahwa pada saat saksi ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSYUR mengendarai sepeda motor Honda Vario tahun 2017 warna putih merah Nopol L-5143-XI melintas di depan Lab School Unesa Lidah Wetan terjadi kecelakaan tunggal, kemudian saksi MUHAMMAD BIMA RAMADHANI (anggota Scurity) yang pada waktu itu melakukan pertolongan mendapati kunci leter T menancap pada lubang kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi MUHAMMAD BIMA RAMADHANI melaporkan ke Polsek Lakarsantri Surabaya, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB, saksi I GUSTI NGURAH B.A.S dan saksi MOCHAMAD ARIFUDIN (masing-masing anggota Reskrim Polsek Lakarsantri) berhasil menangkap terdakwa sewaktu berada di Jl. Kuwukan Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi VIO KRISNA PUTRA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |