| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa MOCH. SUKRI BIN NAWASLI pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau pada waktu di Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bulak Rukem 7/62 – A, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
-
-
-
- Bahwa berawal waktu di atas, Terdakwa yang belum bekerja dan dalam kondisi terdesak ekonomi, berencana melakukan pencurian meteran PDAM kemudian berjalan di sekitar Jl. Bulak Rukem, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya untuk mencari rumah yang dalam kondisi kosong sambil membawa 1 (satu) buah kunci inggris warna silver, 1 (satu) buah kunci pas warna silver, 1 (satu) buah tang warna hitam hijau dan 1 (satu) buah obeng warna biru hitam yang telah disiapkannya.
- Bahwa kemudian Terdakwa sampai di Rumah milik Saksi YOHANNA PUSTI INDRA LESTARI yang berada di Jl. Bulak Rukem 7/62 – A, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut yang tidak terdapat pintu dan mengambil 1 (satu) buah meteran PDAM Warna Biru Hitam dengan Nomor pelanggan 3179566 atas nama YOHANNA PUSTI INDRA LESTARI dengan cara merusak baut yang menempel di Meteran PDAM tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris warna silver dan memotong kawat yang menempel di meteran PDAM tersebut menggunakan 1 (satu) buah tang warna hitam hijau. Terdakwa juga merusak segel meteran PDAM tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna biru hitam. Setelah berhasil mengambil meteran tersebut, selanjutnya Terdakwa menyimpan meteran tersebut di kantong plastik berwarna hitam yang telah disiapkannya dan pergi membawa meteran tersebut menuju ke Jalan Mrutu Kalianyar, Kota Surabaya untuk mencuri meteran PDAM lainnya untuk kemudian dijual kepada Sdr. UDIN (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa selanjutnya Saksi SAMSUL MUANIF yang sudah memperhatikan perbuatan Terdakwa kemudian menghentikan Terdakwa di Jalan Mrutu Kalianyar, Kota Surabaya serta menanyakan isi dari kantong plastik hitam yang dibawa Terdakwa. Karena terdesak dan warga sekitar telah berdatangan, akhirnya Terdakwa mengaku bahwa meteran yang dibawanya merupakan meteran PDAM Nomor Pelanggan 3179566 atas nama YOHANNA PUSTI INDRA LESTARI yang dicurinya di Jalan Bulak Rukem 7/62 – A, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Kemudian Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi AGUNG MUNAWAR yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Polsek Semampir datang dan mengamankan Terdakwa beserta barang buktinya ke Kepolisian Sektor Semampir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah meteran PDAM Warna Biru Hitam dengan Nomor pelanggan 3179566 atas nama YOHANNA PUSTI INDRA LESTARI dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi YOHANNA PUSTI INDRA LESTARI yang mengakibatkan saksi YOHANNA PUSTI INDRA LESTARI mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencurian tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan atas tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2706/Pid.B/2020/PN Sby tanggal 14 Januari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------- |