Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2418/Pid.B/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. Aulia Dianjar Alamanda alias Dian bin Zainul Ikrom (alm) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2418/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5959/M.5.43/Eoh.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aulia Dianjar Alamanda alias Dian bin Zainul Ikrom (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

       ------ Bahwa ia Terdakwa  AULIA DIANJAR ALAMANDA BIN ZAINUL IKROM pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat didepan rumah kos Jl Manukan Kasman 86-B Rt 02 Rw 10 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 20.30 wib terdakwa yang saat itu sedang berada di Warkop Adul di dekat rumah kos Saksi Arif Tri Cahyono di Jl Manukan Kasman 86-B Rt 02 Rw 10 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya melihat Saksi Arif Tri Cahyono pulang bekerja mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO, melihat hal tersebut, kemudian terdakwa mendekati Saksi Arif Tri Cahyono dan mengatakan “Nyilih sepedamu diluk tak gawe tuku sego” (Pinjam sepedamu sebentar untuk membeli nasi), kemudian dijawab oleh Saksi Arif Tri Cahyono “Ojok mas sepeda e sesuk tak gawe kerjo” (Jangan mas, besok sepedanya saya gunakan untuk pergi kerja), dijawab lagi oleh Terdakwa “Diluk Diluk engkok jam 11 bengi balik, entenono nang kene” (Sebentar saja nanti jam 11 malam saya kembalikan, kamu tunggu saja disini), lalu Saksi Arif Tri Cahyono masih tidak mau meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa merasa kesal kemudian mengatakan “Sepedamu dekek en kunu, opo kon njaluk iki?” (sepedamu letakkan disitu atau kamu mau ini?) sambil Terdakwa mengangkat jaket serta menunjukkan senjata tajam berupa pisau yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa kepada Saksi Arif Tri Cahyono. Melihat hal tersebut Saksi Arif Tri Cahyono menjadi ketakutan dan merasa terancam sehingga Saksi Arif Tri Cahyono terpaksa menyerahkan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO beserta kunci sepeda motor dan STNK nya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa pergi 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO, sedangkan Saksi Arif Tri Cahyono menunggu hingga jam 24.00 wib ternyata Terdakwa tidak juga mengembalikan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO milik Saksi Arif Tri Cahyono.
  • Bahwa sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2024 Terdakwa menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO tersebut kepada Saksi Haiang alias Ieng dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO milik Saksi Arif Tri Cahyono adalah dengan cara menakuti, memaksa, dan mengancam Saksi Arif Tri Cahyono menggunakan 1(satu) bilah pisau.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi korban Arif Tri Cahyono menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP --------------------------------

 

ATAU

 

         KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa  AULIA DIANJAR ALAMANDA BIN ZAINUL IKROM pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 20.30 WIB bertempat didepan rumah kos Jl Manukan Kasman 86-B Rt 02 Rw 10 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 20.30 wib bertempat didepan rumah kos Jl Manukan Kasman 86-B Rt 02 Rw 10 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya terdakwa melihat Saksi Arif Tri Cahyono pulang bekerja mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO, melihat hal tersebut, kemudian terdakwa berniat untuk mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO milik Saksi Arif Tri Cahyono.
  • Selanjutnya Terdakwa mendekati Saksi Arif Tri Cahyono dan mengatakan “Sepedamu dekek en kunu, opo kon njaluk iki?” (sepedamu letakkan disitu atau kamu mau ini?) sambil Terdakwa mengangkat jaket serta menunjukkan senjata tajam berupa pisau yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa kepada Saksi Arif Tri Cahyono. Melihat hal tersebut Saksi Arif Tri Cahyono menjadi ketakutan lalu Terdakwa mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO beserta kunci sepeda motor yang masih tertancap, kemudian Terdakwa membawa pergi 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO milik Saksi Arif Tri Cahyono.
  • Bahwa sekitar pertengahan bulan Juli tahun 2024 Terdakwa menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO tersebut kepada Saksi Haiang alias Ieng dengan harga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol 2695 DAO milik Saksi Arif Tri Cahyono adalah tanpa seijin dari Saksi Arif Tri Cahyono dan Terdakwa lakukan dengan cara mengancam menggunakan 1(satu) bilah pisau.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi korban Arif Tri Cahyono menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya