Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI
- Menyatakan Jual-beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 1 April 2016 jual-beli Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No:1689 seluas : 435 M2 dengan Surat Ukur No: 00300/Siwalankerto/2015 tanggal 22 April 2015 atas nama pada Serifikat Hak Milik Nyonya NOER DJANAH ( NURJANAH) seharga Rp. 200.000.000;- (dua ratus juta rupiah) sesuai yang tertulis pada Kwitansi Pembayaran Pembelian tertanggal 1 April 2016, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Sah menurut hukum kwitansi pembayaran Jual-beli Suatu Tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No:1689 seluas : 435 M2 dengan Surat Ukur No: 00300/Siwalankerto/2015 pada tanggal 1 April 2016, jual beli antara Nyonya NOER DJANAH/NURJANAH TERGUGAT dengan PENGGUGAT AGUS PUJIANTO;
- Mengijinkan PENGGUGAT untuk melakukan balik nama Tanah Pekarangan yang beralamat di Kelurahan Siwalankerto Utara Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik No:1689 seluas : 435 M2, dengan Surat Ukur No: 00300/Siwalankerto/2015 dari nama TERGUGAT Nyonya NOER DJANAH ( NURJANAH) menjadi nama PENGGUGAT AGUS PUJIANTO;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses Baliknama Sertifikat Hak Milik No:1689 seluas : 435 M2, dengan Surat Ukur No: 00300/Siwalankerto/2015 dari nama TERGUGAT Nyonya NOER DJANAH ( NURJANAH) menjadi nama PENGGUGAT AGUS PUJIANTO;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
|