| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
413/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 10 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARINA MANASIKANA FAUZIAH | NJOO AI SOE |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ANA YONG KWANSO | | 2 | ERWIN PRATIKNJO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang Penggugat senilai Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan bunga denda setiap keterlambatan memenuhi kewajiban apabila ditotal keseluruhan Rp. 2.150.000.000 dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan proses pelelangan sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 2.150.000.000 dua milyar seratus lima puluh juta rupiah), hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No.12 ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |