Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
110/Pdt.G.S/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Muriyadi, S.H.,M.Hum. | PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. FKS TRUKINDO UTAMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
120.427.650,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan Prestasi / Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ongkos Angkut barang “KEDELAI” kepada Penggugat sebesar Rp. 120.427.650,-- (seratus dua puluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus; selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dijatuhkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |