Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1973/Pid.Sus/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH SAMUDRA HARDI ANANTA Bin HADIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1973/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4213/M.5.10.3/Eku.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUDRA HARDI ANANTA Bin HADIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------- Bahwa terdakwa SAMUDRA HARDI ANANTA Bin HADIYANTO pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain  dalam bulan Mei tahun 2025 atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam  tahun 2025 bertempat didepan SPBU patung belalai Citraland – Surabaya Jl Citraraya Boulevard E-Tx I Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam  atau senjata penusuk” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------

 

Pada awalnya terdakwa bersama dengan teman-temannya akan melakukan tawuran dengan kelompok lain dimana saat itu bahwa tawuran tersebut akan dilakukan disekitar Jl Citraraya   Kecamatan Lakarsantri – Surabaya. Kemudian  pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa dan teman-temannya berboncengan naik sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis clurit yang diselipkan (disembunyikan) didalam jaket yang dipakainya dan pada saat melewati didepan SPBU patung belalai Citraland – Surabaya  Jl Citraraya Boulevard E-Tx I Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri – Surabaya terdakwa mengeluarakan dan memegang senjata tajam jenis clurit tersebut yang dioegang dengan tangan kananya sehingga  perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli ditempat tersebut sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.  -------------------------------------------

 

Bahwa  senjata tajam jenis clurit   yang dibawa   oleh  terdakwa tersebut tanpa dilengkapi dengan surat  ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa serta nyata-nyata senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka.  --------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya