Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1973/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | SAMUDRA HARDI ANANTA Bin HADIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 1973/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4213/M.5.10.3/Eku.2/ 07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ------------- Bahwa terdakwa SAMUDRA HARDI ANANTA Bin HADIYANTO pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat didepan SPBU patung belalai Citraland – Surabaya Jl Citraraya Boulevard E-Tx I Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------
Pada awalnya terdakwa bersama dengan teman-temannya akan melakukan tawuran dengan kelompok lain dimana saat itu bahwa tawuran tersebut akan dilakukan disekitar Jl Citraraya Kecamatan Lakarsantri – Surabaya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa dan teman-temannya berboncengan naik sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis clurit yang diselipkan (disembunyikan) didalam jaket yang dipakainya dan pada saat melewati didepan SPBU patung belalai Citraland – Surabaya Jl Citraraya Boulevard E-Tx I Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri – Surabaya terdakwa mengeluarakan dan memegang senjata tajam jenis clurit tersebut yang dioegang dengan tangan kananya sehingga perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli ditempat tersebut sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam membawa senjata tajam jenis clurit tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------
Bahwa senjata tajam jenis clurit yang dibawa oleh terdakwa tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa serta nyata-nyata senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka. --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |