Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan merugikan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 22.600.000.000,- ( Dua Puluh Dua Miliyar Enam Ratus Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A ini :
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat jika Tergugat lalai dan tidak mentaati isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A yang telah mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( iutvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan.
|