Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2298/Pid.Sus/2025/PN Sby MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H MUHAMMAD HAIDAR RAMADHANI Bin DJALALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2298/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/6290/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAIDAR RAMADHANI Bin DJALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD HAIDAR RAMADHANI BIN DJALALUDIN bersama dengan Saksi Anak Moch. Reza Aditia Setiawan bin Yudi Setiawan, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Bulak Banteng Lor Gang 2 No. 18 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa MUHAMMAD HAIDAR RAMADHANI BIN DJALALUDIN bersama dengan Saksi Sdr. MUHAMMAD REZA ADITYA SETIAWAN dan teman-temannya setelah bermain bermaksud untuk pulang ke rumah Terdakwa. Namun, ketika di perempatan Pasar Bulak Banteng Terdakwa dan teman-temannya bertemu dengan sekitar 15 orang gangster dengan membawa senjata tajam berjenis celurit.
  • Bahwa Terdakwa langsung kembali ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa bersama dengan Saksi Sdr. MUHAMMAD REZA ADITYA SETIAWAN dan teman-temannya membawa dua bilah senjata tajam jenis celurit berkeliling kampung dengan tujuan untuk mencari gangster yang telah mengancam Terdakwa dan teman-temannya. Namun, setelah berkeliling Terdakwa dan teman-temannya tidak menemukan gangster tersebut dan akan kembali ke rumah. Akan tetapi, ketika melintas Kelurahan Bulak Banteng Surabaya, Terdakwa dan teman-temannya dilihat oleh petugas Kelurahan Bulak Banteng yang kemudian datanglah satpol pp dan diserahkan kepada Petugas Kepolisian Sektor Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa Terdakwa membawa 2 (dua) buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang bilah + 150 (seratus lima puluh) cm warna kuning dan celurit kedua dengan panjang bilah + 170 (seratus tuju puluh) cm warna silver tersebut karena digunakan apabila terdapat tawuran.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin resmi untuk membawa senjata tajam berjenis celurit tersebut.

 -------Perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Anak Moch. Reza sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya