Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
82/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YANCE CORNELES WATTIMENA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SURURI, S.H., M.H. | YANCE CORNELES WATTIMENA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | UD. MULTI VARIASI ALUMINIUM |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat membayar :
- Kekurangan Upah sebesar Rp. 153.342.992,- (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah)
- Pesangon sebesar Rp. 76.080.212,- (tujuh puluh enam juta delapan puluh ribu dua ratus dua belas rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2% per bulan atas nilai Kekurangan Upah dan Pesangon, terhitung dari lewat jatuh tempo kewajiban pembayaran 7 (tujuh) hari sejak putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sampai tanggal dilaksanakanya pembayaran lunas
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |