Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby SUBANDI Thio Yohanes Kevin Chandra, Direktur CV. Sumber Tehnik Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Thio Yohanes Kevin Chandra, Direktur CV. Sumber Tehnik Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 5 Juli 2025 sesuai dengan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikerluarkan oleh Tergugat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA, khususnya berdasarkan pada Pertimbangan Hukum Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 45 tahun 2015 tentang “Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun" Pasal 15 ayat (1),(2)dan ayat(3)
  4.  Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 56Peraturan Pemerintah Nomor : 35 tahun 2021 tentang :“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan hubungan Kerja”.
  5. Menghukum Tergugat sesuai pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2021tentang : “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,dan Pemnutusan hubungan Kerja" untuk membayar tunai dan Sekaligus,uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak kepada Penggugat sebesar:
    BAPAK SUBANDI, sebesar =Rp146.002.500,-(seratus empat puluh enam jua dua ribu lima ratus rupiah) 90 % dari Rp. 162.225.000,- (seratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak