Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.B/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH AGUS PRATAMA Bin SYAMI YULIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 604/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2184 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRATAMA Bin SYAMI YULIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 1635 / Eoh .2 / 03 /2026

 

a. Identitas Terdakwa :

 

     Nama lengkap                              :    AGUS PRATAMA Bin SYAMI YULIONO

     Tempat lahir                                :    Surabaya         

     Umur / tanggal lahir                     :    26 tahun /  12 Agustus 1999

     Jenis kelamin                               :    Laki-laki.

     Kebangsaan / kewarganegaraan     :    Indonesia.

     Tempat tinggal                            :    Jalan Grudo 2 / 15 RT 002 RW 001 Kel. Dr. Soetomo Kec. Tegalasri Surabaya  

     A g a m a                                    :    Kristen      

     Pekerjaan                                    :    Wiraswasta

     Pendidikan                                  :    -         

 

b.  Penahanan :

    

    

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2026  s/d tanggal 18 Februari 2026  

-

Perpanjangan oleh  JPU

:

Rutan, sejak tanggal  19 Februari 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026

-

Penunut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 18 April  2026

 

 

  1. Dakwaan  :

                                                                               

       Bahwa terdakwa AGUS PRATAMA Bin SYAMI YULIONO pada hari kamis  tanggal  29 Januari 2026   sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2026  bertempat di  dalam kamar lantai 2 rumah alamat  Jl. Grudo Gg. 2 No 15 A Kel. Dr. Soetomo Kec. Tegalsari Surabaya  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 10.30 Wib saksi LILIK SUMARNI ditelpon melalui whatsapp oleh saksi FENTI untuk memijat dirumah saksi FENTI sekitar jam 12.30 Wib  karena pekerjaan saksi LILIK SUMARNI adalah seorang tukang pijat kemudian saksi LILIK SUMARNI datang kerumah saksi FENTI di Jl. Grudo 2 No. 15 Kel. Dr. Soetomo Kec. Tegalsari Surabaya. Sesampainya di rumah saksi FENTI kemudian saksi LILIK SUMARNI bertemu dengan nenek dan terdakwa tidak lama kemudian saksi FENTI datang dari tempat kerjanya dan langsung mengajak saksi LILIK SUMARNI untuk naik ke lantai 2 rumah saksi FENTI kemudian saksi LILIK SUMARNI melihat terdakwa sedang duduk –duduk dan merokok dilantai 2 selanjutnya saksi LILIK SUMARNI mengatakan kepada terdakwa “Loh Gus gak kerja parkir ta ? “ dan terdakwa menjawab “Enggak” kemudiaan saksi LILIK SUMARNI berkata kepada terdakwa “Lah sampean dari pada dirumah aja, ada RONI loh dirumah, ajakin main si Roni “ kemudian saksi LILIK SUMARNI dan saksi FENTI masuk kedalam kamar. Bahwa terdakwa mendengar perkataan dari saksi LILIK SUMARNI merasa tersinggung dan sakit hati kemudian  terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dan langsung masuk kedalam kamar saat saksi LILIK SUMARNI sedang memijat saksi FENTI, terdakwa menyerang saksi LILIK SUMARNI dengan memegangi kepala saksi LILIK SUMARNI dengan tangan kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa menyabetkan pisau yang di bawa terdakwa hingga mengenai belakang telinga kanan saksi LILIK SUMARNI serta pundak dari saksi LILIK SUMARNI yang mengakibatkan darah bercucuran selanjutnya saksi LILIK SUMARNI berteriak sehingga saksi ERWIN datang dan melerai dan saksi LILIK SUMARNI lekas turun dan dibantu warga sekitar dengan membawa saksi LILIK SUMARNI ke Puskesmas Dr. Sutomo Jl. Grudo 5 No. 2 Kel. Dr. Sutomo Kec. Tegalsari Surabaya dan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : VER / 137 / II/ A / 2026 / Rsb. Surabaya  tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ibnu Khomarudin  selaku Dokter Umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya yang diperoleh hasil Kesimpulan  :
    1. Pada pemeriksaan terhadap perempuan berusia lima puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet gores pada kepala dan leher akibat kekerasan benda tajam.
    2. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya