Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Hak Eigendom Verponding yang berhak untuk mengajukan hak tanah yang baru atas tanah tersebut melalui prosedur konversi sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 ;
- Menetapkan Para Penggugat memiliki hak konstitusional guna didahulukan ( hak prievelege) untuk mendapatkan hak tanah yang baru dari tanah Eigendom Verponding yang telah menjadi tanah negara tersebut melalui konversi , sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria baik berupa hak milik, hak guna bangunan, maupun hak pakai ,atau hak ijin penempatan .
- Menyatakan bahwa Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menerima Dan Memproses Permohonan Peralihan Hak Melalui Konversi Hak Barat Eigendom Verponding Nomor 4534 Atas Nama Para Penggugat serta Menerbitkan Hak Tanah Yang baru atas nama para Penggugat .
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat berupa : Kerugian materiil , sebesar Rp.300.000.000 ,- ( Tiga ratus juta rupiah)
- Kerugian immateriil, sebesar Rp,10.000.000.000, - ( Sepuluh milyard rupiah )
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau pihak manapun yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut untuk menyerahkan secara sukarela kepada para Penggugat serta mengosongkan tanah obyek sengketa yaitu Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Taman Apsari Nomor 1 A Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya, luas 364 M2 ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I agar menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong secara paksa melalui eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya dengan bantuan umum dari instansi yang berwenang dalam bidang keamanan ,jika nyata-nyata tidak melaksanakannya secara suka rela ;
- Menghukum Tergugat I membayar uang denda keterlambatan / dwangsom, pada setiap hari keterlambatan untuk mengosongkan tanah obyek sengketa per harinya adalah Rp.1000.000,- ( Satu juta rupiah ) ;
- Menyatakan sita jaminan ( conservatoir beslag) terhadap bangunan obyek sengketa yaitu bangunan yang terletak diatas tanah obyek sengketa ( Jalan Taman Apsari Nomor 1 A Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya ) , luas 364 M2 adalah sah dan berharga .
- Memerintahkan agar putusan perkara ini dapat segera dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding ,kasasi maupun upaya hukum lainnya ( Uitvoorbar bij Vorad ).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|