Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G.S/2024/PN Sby BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG 1.HASWADUN HASANAH
2.KORIP
3.SADJID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 213/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASWADUN HASANAH
2KORIP
3SADJID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT III sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  kutipan letter C desa No 9035 luas 75 M2 atas nama Sadjid Letak tanah di kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar

 

  • Kewajiban pokok                            : Rp. 171.308.729,-
  • Bunga                                                : Rp. 13.054.138,-
  • Total Tunggakan (pokok+bunga)    : Rp. 184.362.867,-

(seratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah)

 

Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  kutipan letter C desa No 9035 luas 75 M2 atas nama Sadjid Letak tanah di kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa kutipan letter C desa No 9035 luas 75 M2 atas nama Sadjid Letak tanah di kel Bulak Banteng Kec Kenjeran Kota Surabaya, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak