| Dakwaan |
PERTAMA:
-----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AINUN KOMARULLAH ALIAS KOMAR, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Arjuna RT.003 RW.003 Kel.Kayangan Kec.Diwek Kab.Jombang, akan tetapi karena sebagian besar tempat kediaman Saksi-Saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan Pasal 165 (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa bermula pada bulan Februari 2024, Terdakwa mengenal Saksi Andi Ashabul Alias Abul dengan akun Instagram @alexandersmitchstut atau @fvckbthulle lalu rutin berkomunikasi dengan menggunakan Instagram maupun aplikasi Signal untuk berkomunikasi terkait sikap anarkis ekologis. Pada sekitar bulan Mei 2024, Saksi Andi Ashabul alias Abul membuat satu akun Instagram denga nama @blackbloczone. Atas pembuatan akun tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima penawaran dari Saksi Andi Ashabul Alias Abul untuk mengelola akun Instagram @blackbloczone, lalu Terdakwa bersedia sehingga Saksi Andi Ashabul Abul memberikan username “blackbloczone” dan password “zonablochitam”. Adapun akun Instagram @blackbloczone yang dikelola oleh Terdakwa tersebut merupakan akun yang berisikan konten tentang kritikan terhadap penyelenggara negara dan kebijakan kebijakan pemerintah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 07.30 Wib, Terdakwa melakukan tangkapan layar (capture) berupa flyer yang berasal dari akun Instagram @baraapi lalu Terdakwa dengan sengaja menyebarkan pemberitahuan bohong yang bertujuan menimbulkan kerusuhan dengan cara mengunggah (upload) ulang seruan aksi ke dalam akun Instagram @blackbloczone tersebut berupa flyer bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” dengan gambar mobil barracuda Brimob dengan tulisan “PEMBUNUH” “dengan dilaksanakan aksi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung Grahadi pada pukul 14.00 – selesai” dengan keterangan “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DILOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN!”. Terdakwa dengan sengaja mengunggah (upload) flyer disertai keterangan tersebut di akun Instagram @blackbloczone bertujuan untuk melakukan pembalasan kepada pemerintah atau penyelenggara negara terhadap sikap represif dan kebijakan yang tidak pro kepada rakyat khususnya bagi masyarakat dan komunitas perguruan silat di area Surabaya Jawa Timur.
- Bahwa atas postingan flyer yang diunggah (upload) oleh Terdakwa melalui akun Instagram @blackbloczone tersebut, selanjutnya pada hari yang sama, Saksi Dita Catur Sasmito (penuntutan berkas terpisah) melalui akun Instagram @ditacaturs melihat dan mengetahui adanya flyer di atas. Saksi Dita Catur Sasmito melakukan tangkapan layar (capture) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V-15 warna merah kombinasi hitam, atas flyer tersebut kemudian dikirimkan ke dalam Group Whatsapp “Horberhor Boys” berisikan 14 (empat belas) anggota group dan Saksi Mohamat Imam Utomo (penuntutan berkas terpisah) dengan nama Whatsapp “Bonjol” mengirimkan balasan “AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO”, lalu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Saksi Mohamat Imam Utomo justru mengirimkan kembali atas flyer yang dikirimkan oleh Saksi Dita Catur Sasmitp dari Group Whatsapp “Horberhor Boys” dengan tujuan disebarkan pada Group Whatsapp lain yaitu “Broeder Schap Bendul’ant” dengan jumlah anggota sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Saksi Mohamat Imam Utomo mengirimkan flyer dengan isi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” “Jumat, 29 Agustus 2025”, “Gedung Grahadi”, “14.00 – selesai”, “AYO… AYO… AYO… AYO…”, “P.P.P.P AYO CO DEMO GEDEN IKI GK ONO SING BUDAL A… AKU BUDAL”, “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DI LOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN! ke dalam Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” yang berisikan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW).
- Bahwa atas unggahan flyer berisi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT”, “PEMBUNUH”, “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DILOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN!” merupakan kalimat kebohongan yang bertujuan agar melakukan unjuk rasa secara anarkis melalui akun Instagram @blackbloczone yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian diikuti dan diunggah ulang oleh Saksi Dita Catur Sasmito dan Saksi Mohamat Imam Utomo sehingga menyulut aksi unjuk rasa yang berlangsung anarkis di Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.
- Bahwa akibat flyer yang diunggah oleh Terdakwa di akun Instagram @blackbloczone tersebut menjadi penyebab pemberitahuan bohong yang tersebar di masyarakat sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di Gedung Negara Grahadi Surabaya hingga menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AINUN KOMARULLAH ALIAS KOMAR, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Arjuna RT.003 RW.003 Kel.Kayangan Kec.Diwek Kab.Jombang, akan tetapi karena sebagian besar tempat kediaman Saksi-Saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan Pasal 165 (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasazrn permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa bermula pada bulan Februari 2024, Terdakwa mengenal Saksi Andi Ashabul Alias Abul dengan akun Instagram @alexandersmitchstut atau @fvckbthulle lalu rutin berkomunikasi dengan menggunakan Instagram maupun aplikasi Signal untuk berkomunikasi terkait sikap anarkis ekologis. Pada sekitar bulan Mei 2024, Saksi Andi Ashabul alias Abul membuat satu akun Instagram denga nama @blackbloczone. Atas pembuatan akun tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima penawaran dari Saksi Andi Ashabul Alias Abul untuk mengelola akun Instagram @blackbloczone, lalu Terdakwa bersedia sehingga Saksi Andi Ashabul Abul memberikan username “blackbloczone” dan password “zonablochitam”. Adapun dari akun Instagram @blackbloczone tersebut merupakan akun yang berisikan konten tentang kritikan terhadap penyelenggara negara dan kebijakan kebijakan pemerintah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 07.30 Wib, Terdakwa melakukan tangkapan layar (capture) berupa flyer yang berasal dari akun Instagram @baraapi lalu Terdakwa dengan sengaja menghasut, mengajak, mempengaruhi untuk menimbulkan kebencian di masyarakat dengan cara mengupload seruan aksi ke dalam akun Instagram @blackbloczone tersebut berupa flyer bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” dengan gambar mobil barracuda Brimob dengan tulisan “PEMBUNUH” “dengan dilaksanakan aksi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung Grahadi pada pukul 14.00 – selesai” dengan keterangan “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DILOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN!”. Terdakwa dengan sengaja mengunggah (upload) flyer disertai keterangan tersebut di akun Instagram @blackbloczone bertujuan untuk melakukan pembalasan kepada pemerintah atau penyelenggara negara terhadap sikap represif dan kebijakan yang tidak pro kepada rakyat khususnya bagi masyarakat dan komunitas perguruan silat di area Surabaya Jawa Timur.
- Bahwa atas postingan flyer yang diunggah (upload) oleh Terdakwa melalui akun Instagram @blackbloczone tersebut, selanjutnya pada hari yang sama, Saksi Dita Catur Sasmito (penuntutan berkas terpisah) melalui akun Instagram @ditacaturs melihat dan mengetahui adanya flyer di atas. Saksi Dita Catur Sasmito melakukan tangkapan layar (capture) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V-15 warna merah kombinasi hitam, atas flyer tersebut kemudian dikirimkan ke dalam Group Whatsapp “Horberhor Boys” berisikan 14 (empat belas) anggota group dan Saksi Mohamat Imam Utomo (penuntutan berkas terpisah) dengan nama Whatsapp “Bonjol” mengirimkan balasan “AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO”, lalu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Saksi Mohamat Imam Utomo justru mengirimkan kembali atas flyer yang dikirimkan oleh Saksi Dita Catur Sasmitp dari Group Whatsapp “Horberhor Boys” dengan tujuan disebarkan pada Group Whatsapp lain yaitu “Broeder Schap Bendul’ant” dengan jumlah anggota sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Saksi Mohamat Imam Utomo mengirimkan flyer dengan isi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” “Jumat, 29 Agustus 2025”, “Gedung Grahadi”, “14.00 – selesai”, “AYO… AYO… AYO… AYO…”, “P.P.P.P AYO CO DEMO GEDEN IKI GK ONO SING BUDAL A… AKU BUDAL”, “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DI LOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN! ke dalam Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” yang berisikan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW).
- Bahwa atas unggahan flyer berisi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT”, “PEMBUNUH”, “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DILOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN!” merupakan kalimat hasutan dan ajakan yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian di masyarakat kepada pemerintah agar melakukan unjuk rasa secara anarkis melalui akun Instagram @blackbloczone yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian diikuti dan diunggah ulang oleh Saksi Dita Catur Sasmito dan Saksi Mohamat Imam Utomo sehingga menyulut aksi unjuk rasa yang berlangsung anarkis di Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.
- Bahwa akibat flyer yang diunggah oleh Terdakwa di akun Instagram @blackbloczone tersebut menjadi ajakan, hasutan dan pengaruh yang tersebar di masyarakat yang menimbulkan kebencian hingga mendorong masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di Gedung Negara Grahadi Surabaya hingga menimbulkan kerugian materiil dan imateriil.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KETIGA:
-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AINUN KOMARULLAH ALIAS KOMAR, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Arjuna RT.003 RW.003 Kel.Kayangan Kec.Diwek Kab.Jombang, akan tetapi karena sebagian besar tempat kediaman Saksi-Saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan Pasal 165 (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa bermula pada bulan Februari 2024, Terdakwa mengenal Saksi Andi Ashabul Alias Abul dengan akun Instagram @alexandersmitchstut atau @fvckbthulle lalu rutin berkomunikasi dengan menggunakan Instagram maupun aplikasi Signal untuk berkomunikasi terkait sikap anarkis ekologis. Pada sekitar bulan Mei 2024, Saksi Andi Ashabul alias Abul membuat satu akun Instagram denga nama @blackbloczone. Atas pembuatan akun tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima penawaran dari Saksi Andi Ashabul Alias Abul untuk mengelola akun Instagram @blackbloczone, lalu Terdakwa bersedia sehingga Saksi Andi Ashabul Abul memberikan username “blackbloczone” dan password “zonablochitam”. Adapun dari akun Instagram @blackbloczone tersebut merupakan akun yang berisikan konten tentang kritikan terhadap penyelenggara negara dan kebijakan kebijakan pemerintah.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 07.30 Wib, Terdakwa melakukan tangkapan layar (capture) berupa flyer yang berasal dari akun Instagram @baraapi lalu Terdakwa dengan sengaja melalui tulisan yang diunggah pada sosial media Instagram berisi seruan aksi ke dalam akun Instagram @blackbloczone tersebut berupa flyer bertuliskan “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” dengan gambar mobil barracuda Brimob dengan tulisan “PEMBUNUH” “dengan dilaksanakan aksi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung Grahadi pada pukul 14.00 – selesai” dengan keterangan “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DILOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN!”. Terdakwa dengan melalui tulisan flyer disertai keterangan tersebut di akun Instagram @blackbloczone bertujuan untuk melakukan pembalasan kepada pemerintah atau penyelenggara negara terhadap sikap represif dan kebijakan yang tidak pro kepada rakyat khususnya bagi masyarakat dan komunitas perguruan silat di area Surabaya Jawa Timur.
- Bahwa atas postingan flyer yang diunggah (upload) oleh Terdakwa melalui akun Instagram @blackbloczone tersebut, selanjutnya pada hari yang sama, Saksi Dita Catur Sasmito (penuntutan berkas terpisah) melalui akun Instagram @ditacaturs melihat dan mengetahui adanya flyer di atas. Saksi Dita Catur Sasmito melakukan tangkapan layar (capture) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V-15 warna merah kombinasi hitam, atas flyer tersebut kemudian dikirimkan ke dalam Group Whatsapp “Horberhor Boys” berisikan 14 (empat belas) anggota group dan Saksi Mohamat Imam Utomo (penuntutan berkas terpisah) dengan nama Whatsapp “Bonjol” mengirimkan balasan “AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO AYO”, lalu pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Saksi Mohamat Imam Utomo justru mengirimkan kembali atas flyer yang dikirimkan oleh Saksi Dita Catur Sasmitp dari Group Whatsapp “Horberhor Boys” dengan tujuan disebarkan pada Group Whatsapp lain yaitu “Broeder Schap Bendul’ant” dengan jumlah anggota sebanyak 17 (tujuh belas) orang. Saksi Mohamat Imam Utomo mengirimkan flyer dengan isi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT” “Jumat, 29 Agustus 2025”, “Gedung Grahadi”, “14.00 – selesai”, “AYO… AYO… AYO… AYO…”, “P.P.P.P AYO CO DEMO GEDEN IKI GK ONO SING BUDAL A… AKU BUDAL”, “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DI LOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN! ke dalam Group Whatsapp “Broeder Schap Bendul’ant” yang berisikan anggota perguruan silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW).
- Bahwa atas unggahan flyer berisi “SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT”, “PEMBUNUH”, “SURABAYA, SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS! BUAT KAWAN-KAWAN SILAT DITUNGGU KEHADIRANNYA DILOKASI BUKTIKAN KALAU KALIAN MEMANG PANTAS MENDAPATKAN TITLE JAGOAN DAN PENDEKAR WAKTUNYA PEMBALASAN!” merupakan tulisan yang berisi hasutan kepada masyarakat untuk membenci pemerintah agar melakukan unjuk rasa secara anarkis. Atas tulisan yang diunggah oleh Terdakwa kemudian tersebar lalu diikuti dan diunggah ulang oleh Saksi Dita Catur Sasmito dan Saksi Mohamat Imam Utomo sehingga menyulut aksi unjuk rasa yang berlangsung anarkis di Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.
- Bahwa akibat tulisan berisi hasutan yang diunggah oleh Terdakwa di akun Instagram @blackbloczone tersebut mendorong masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa hingga terjadi kekerasan yang berlangsung ricuh di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |