| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa FATHUR ROSI BIN DANI bersama – sama dengan Sdr. Mulyadi (DPO) pada hari Minggu, tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kedinding Tengah 9 Timur Buntu No. 33 – A, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbauatan “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang, yang diambil secara bersama sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025, sekira pukul 22.00 WIB di Pos Kamling di Desa Saggra Agung Socah, Kabupaten Bangkalan, Terdakwa bertemu dengan Mulyadi (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian di Kota Surabaya. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa bersama dengan Mulyadi (DPO) berangkat menuju Kota Surabaya dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam milik Sdr. MULYADI (DPO) dan Terdakwa membawa 1 (satu) buah kunci T yang akan diguanakan untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa bersama Sdr. MULYADI (DPO) ketika berada di Jl. Kedinding Tengah 9, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi L 6742 FR, warna hitam milik Saksi MOCH. AGUS FRIMANDONO yang terparkir di depan rumah yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah 9 Timur Buntu No. 33 – A, Kota Surabaya. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan cara mula – mula Terdakwa turun dari sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, dan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi L 6742 FR, warna hitam dan setelah dicek ternyata tidak dikunci stir. Kemudian Mulyadi (DPO) bertugas untuk mengawasi situasi sekitar dengan tetap berada di atas 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam, kemudian Terdakwa merusak rumah kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T yang sudah Terdakwa siapkan. Setelah berhasil merusak rumah kunci kontaknya, Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara didorong.
- Bahwa melihat kejadian tersebut warga yang mengetahui berteriak serta mengejar Terdakwa yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi L 6742 FR, warna hitam milik Saksi MOCH. AGUS FRIMANDONO dan berhasil mengamankan Terdakwa di Jl. Kedinding Tengah Gg. 7 Surabaya namun Sdr. MULYADI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 02.40 WIB Petugas Kepolisian Sektor Kenjeran yakni Saksi HOLILI dan Saksi RONNY ARDIANTO mengamankan Terdakwa yang sebelumnya tertangkap oleh warga di Jalan Kedinding Tengah Gang 7. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci T milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna proses lebih lanjut
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi L 6742 FR, warna hitam tersebut adalah untuk dijual yang kemudian hasil dari penjualan akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MOCH. AGUS FRIMANDONO mengalami kerugian sekira Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f dan g Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------- |