| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa M. RAFLI DANIYANTO Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan Sidokapasan Gg. 1 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa M. RAFLI DANIYANTO Bin SLAMET mendapatkan 11 (sebelas) poket plastic trasparan yang berisi Narkotika jenis sabu dari Sdr. JUNAIDI (DPO) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdkawa menjual Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) poket dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per poketnya, sedangkan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu di konsumsi sendiri oleh terdakwa dan sisa 5 (lima) poket narkotika jeins sanu dengan berat masing-masing : ± 0,048 (nol koma nol empat puluh delapan) gram, ± 0,054 (nol koma nol lima puluh empat) gram, ± 0,0,54 (nol koma nol lima puluh empat) gram, ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram, ± 0,043 (nol koma nol empat puluh tiga) gram dengan berat Netto total ± 0,254 (nol koma dua ratus lima puluh empat) gram.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib di depan rumah kosong Sidokapasan Gg. 3 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, saksi ELDA PUTRA MAULANA dan saksi HARI SANTOSO yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa M. RAFLI DANIYANTO Bin SLAMET, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 5 (lima) poket narkotika jeins sanu dengan berat masing-masing : ± 0,048 (nol koma nol empat puluh delapan) gram, ± 0,054 (nol koma nol lima puluh empat) gram, ± 0,0,54 (nol koma nol lima puluh empat) gram, ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram, ± 0,043 (nol koma nol empat puluh tiga) gram dengan berat Netto total ± 0,254 (nol koma dua ratus lima puluh empat) gram;
- 3 (tiga) timbangan elektrik;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) buah scrop plastic;
- 1 (satu) HP Realme 5 warna biru;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01230/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal Sembilan belas bulan Februari tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa M. RAFLI DANIYANTO Bin SLAMET dengan nomor = 02617/2026/NNF,- s/d 02621/2025/NNF,- : berupa 5 (lima) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,254 (nol koma dua ratus lima puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa M. RAFLI DANIYANTO Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah kosong Sidokapasan Gg. 3 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ELDA PUTRA MAULANA dan saksi HARI SANTOSO yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa M. RAFLI DANIYANTO Bin SLAMET, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 5 (lima) poket narkotika jeins sanu dengan berat masing-masing : ± 0,048 (nol koma nol empat puluh delapan) gram, ± 0,054 (nol koma nol lima puluh empat) gram, ± 0,0,54 (nol koma nol lima puluh empat) gram, ± 0,060 (nol koma nol enam puluh) gram, ± 0,043 (nol koma nol empat puluh tiga) gram dengan berat Netto total ± 0,254 (nol koma dua ratus lima puluh empat) gram;
- 3 (tiga) timbangan elektrik;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 1 (satu) buah scrop plastic;
- 1 (satu) HP Realme 5 warna biru;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01230/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal Sembilan belas bulan Februari tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa M. RAFLI DANIYANTO Bin SLAMET dengan nomor = 02617/2026/NNF,- s/d 02621/2025/NNF,- : berupa 5 (lima) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,254 (nol koma dua ratus lima puluh empat) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |