Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.
2.DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H.
3.EDDY SOEDRADJAT, S.H.
4.MOCH. HASAN, S.H.
5.AKHMAD MISJOTO, S.H., M.H.
MARYAM FAIZAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-968/M.5.37/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.
2DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H.
3EDDY SOEDRADJAT, S.H.
4MOCH. HASAN, S.H.
5AKHMAD MISJOTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYAM FAIZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa MARYAM FAIZAH selaku Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru (berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor : 188/73/KEP/434.508.03/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) Dewan Daru Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, bersama-sama dengan saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra (dilakukan penuntutannya secara terpisah), sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada suatu waktu dalam kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Dusun Kanderuh Desa Banjar Billah  kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang  atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang bertentangan dengan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor : 134 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 23 ayat  (2), NPHD Nomor 900/1595/NPHD/023.3/2020 tanggal 17 November 2020 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pokmas Dewan Daru Pasal 4 angka (4) dan (5), Pasal 4 angka (4) dan (5), serta  Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 25 ayat (1) dan Pergub Jatim Nomor 134 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Pergub Jatim Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pasal 24), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 574.634.660,46 (lima ratus tujuh puluh empat  juta enam ratus tiga puluh empat ribu  enam ratus enam puluh rupiah  empat puluh enam sen).

Subsidair :

---------- Bahwa Terdakwa MARYAM FAIZAH selaku Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru (berdasarkan keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor : 188/73/KEP/434.508.03/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas)  Dewan Daru Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang)  bersama-sama  dengan saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep.selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca indra  (dilakukan penuntutannya secara terpisah) pada suatu waktu dalam kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Dusun Kanderuh Desa Banjar Billah  kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang  atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menguntungkan diri Terdakwa MARYAM  FAIZAH  dan  Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep sejumlah Rp. 574.634.660,46 (lima ratus tujuh puluh empat  juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah empat puluh enam sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni Terdakwa selaku Ketua kelompok Dewan Daru  bersama-sama dengan Saksi MOH. SYAIFUDDIN selaku Bendahara Pokmas Panca Indra sekaligus yang menginisiasi pembentukan Pokmas, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena jabatan atau kedudukannya  terdakwa MARYAM  FAIZAH    sebagai Ketua Kelompok masyarakat  telah mengelola/mempergunakan  dana hibah tidak sesuai proposal yang diajukan dan bertentangan dengan NPHD Nomor 900/1595/NPHD/023.3/2020 tanggal 17 November 2020 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pokmas Dewan Daru. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 574.634.660,46 ( lima ratus tujuh puluh empat  juta enam ratus tiga puluh empat ribu  enam ratus enam puluh rupiah  empat puluh enam sen).

Pihak Dipublikasikan Ya