| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDDIN BIN RIMO pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 pukul yang tidak diingat oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan daerah Parseh, Kec. Socah, Bangkalan atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 pukul yang tidak diingat lagi, Terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak ±5 (lima) gram kepada Sdr. Kak Ikhsan (DPO) dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya dengan total harga Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dengan cara bertemu langsung bertempat di Pinggir Jalan daerah Parseh, Kec. Socah, Bangkalan;
- Bahwa selanjutnya setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam plastik klip kecil dengan tujuan untuk dijual kembali, dengan rincian harga perpoketnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa dari total ±5 (lima) gram narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual beberapa plastik klip narkotika jenis shabu dengan harga bervariasi, namun Terdakwa tidak ingat kapan dan dimana Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa dari total ±5 (lima) gram narkotika jenis shabu yang belum terjual sejumlah 7 (tujuh) paket dengan harga perpaketnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) paket dengan harga perpaketnya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu sejak 3 (bulan) yang lalu danmendapat keuntungan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya;
- Bahwa selanjutnya Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 18.10 WIB Saksi M. ALFIAN MUZACKY dan Saksi MASNURUL SYAIFUDIN beserta tim selaku anggota Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil menangkap Terdakwa di Pangkas Rambut Bradershop Jalan Wonokusumo No. 87 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam tanpa merk yang berisikan sebagai berikut:
- 1 (satu) dompet kecil warna biru tanpa merk yang berisi 1 (satu) plastik klip, didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,070 (nol koma nol tujuh enam) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,070 (nol koma nol tujuh enam) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,200 (nol koma dua nol nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,197 (nol koma satu sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan rincian:
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,154 (nol koma satu lima empat) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,147 (nol koma satu empat tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,155 (nol koma satu lima lima) gram;
- 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu degan rincian 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabudengan berat netto ± 0,821 (nol koma delapan dua satu) gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam tanpa merk;
- 4 (empat) bendel plastik klip berbagai ukuran;
- 1 (satu) skop terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna biru NoHP/WA 083832751890, Nomor Imei I: 860727062180796, Nomor Imei 2: 860727062180788.
Seluruh barang bukti tersebut diatas ditemukan diatas rak Pangkas Rambut Bradershop Jalan Wonokusumo No. 87 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, kecuali 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna biru berada dalam genggaman Terdakwa;
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 10352/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 31852/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 Gram dan sisa labfor ±0,052 gram;
- No: 31853/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 Gram dan sisa labfor ± 0,060 Gram;
- No: 31854/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 Gram dan sisa labfor ± 0,052 Gram;
- No: 31855/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 Gram dan sisa labfor ± 0,053 Gram;
- No: 31856/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 Gram dan sisa labfor ± 0,053 Gram;
- No: 31857/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,200 Gram dan sisa labfor ± 0,181 Gram;
- No: 31858/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,197 Gram dan sisa labfor ± 0,176 Gram;
- No: 31859/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 Gram dan sisa labfor ± 0,126 Gram;
- No: 31860/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 Gram dan sisa labfor ± 0,126 Gram;
- No: 31861/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 Gram dan sisa labfor ± 0,130 Gram;
- No: 31862/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,821 Gram dan sisa labfor ± 0,801 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 31852/2025/NNF.- sampai dengan 31862/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFUDDIN BIN RIMO pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 18.10 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pangkas Rambut Bradershop Jalan Wonokusumo No. 87 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 18.10 WIB Saksi M. ALFIAN MUZACKY dan Saksi MASNURUL SYAIFUDIN beserta tim selaku anggota Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil menangkap Terdakwa di Pangkas Rambut Bradershop Jalan Wonokusumo No. 87 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya;
- Bahwa selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam tanpa merk yang berisikan sebagai berikut:
- 1 (satu) dompet kecil warna biru tanpa merk yang berisi 1 (satu) plastik klip, didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,070 (nol koma nol tujuh enam) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,070 (nol koma nol tujuh enam) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,200 (nol koma dua nol nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,197 (nol koma satu sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan rincian:
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,154 (nol koma satu lima empat) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,147 (nol koma satu empat tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,155 (nol koma satu lima lima) gram;
- 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabu degan rincian 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis shabudengan berat netto ± 0,821 (nol koma delapan dua satu) gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam tanpa merk;
- 4 (empat) bendel plastik klip berbagai ukuran;
- 1 (satu) skop terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna biru NoHP/WA 083832751890, Nomor Imei I: 860727062180796, Nomor Imei 2: 860727062180788.
Seluruh barang bukti tersebut diatas ditemukan diatas rak Pangkas Rambut Bradershop Jalan Wonokusumo No. 87 Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, kecuali 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna biru berada dalam genggaman Terdakwa;
-
- Bahwa Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 10352/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 31852/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 Gram dan sisa labfor ±0,052 gram;
- No: 31853/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 Gram dan sisa labfor ± 0,060 Gram;
- No: 31854/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 Gram dan sisa labfor ± 0,052 Gram;
- No: 31855/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 Gram dan sisa labfor ± 0,053 Gram;
- No: 31856/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 Gram dan sisa labfor ± 0,053 Gram;
- No: 31857/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,200 Gram dan sisa labfor ± 0,181 Gram;
- No: 31858/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,197 Gram dan sisa labfor ± 0,176 Gram;
- No: 31859/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 Gram dan sisa labfor ± 0,126 Gram;
- No: 31860/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,147 Gram dan sisa labfor ± 0,126 Gram;
- No: 31861/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,155 Gram dan sisa labfor ± 0,130 Gram;
- No: 31862/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,821 Gram dan sisa labfor ± 0,801 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 31852/2025/NNF.- sampai dengan 31862/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------ |