Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2026/PN Sby MOH JUHRI MUBAROK THOYYIB RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH JUHRI MUBAROK THOYYIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Hartono SH.MH.MOH JUHRI MUBAROK THOYYIB
Tergugat
NoNama
1RAHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli beritikad baik
  3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi
  4. Menyatakan bahwa sebidang tanah bekas Hak Milik Eigendom Verponding nomor 5153 Desa Bubutan Jalan johar Surabaya, seluas +/- 10.000 m2 (lebih kurang sepuluh ribu meter persegi)terletak di Kelurahan Alun-alun Contong Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (setempat dikenal sebagai jalan Sulung Kali nomor 65, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas tanah sebagai berikut

Sebelah utara: Rel Kereta Api

Sebelah Timur: Jalan Sulung

Sebelah Selatan: Jalan Johar

Sebelah Barat: Jalan Johar Gang III

Adalah Hak Milik Penggugat

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh Hak Tanah terhadap sebidang tanah bekas Hak Milik Eigendom Verponding nomor 5153 Desa Bubutan Jalan johar Surabaya, seluas +/- 10.000 m2 (lebih kurang sepuluh ribu meter persegi)terletak di Kelurahan Alun-alun Contong Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (setempat dikenal sebagai jalan Sulung Kali nomor 65, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas tanah sebagai berikut

Sebelah utara: Rel Kereta Api

Sebelah Timur: Jalan Sulung

Sebelah Selatan: Jalan Johar

Sebelah Barat: Jalan Johar Gang III

Untuk segera dan secepatnya mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut diatas Kepada penggugat tanpa ada beban apapun juga

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari  secara tanggung bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) walaupun ada perlawanan banding/kasasi.
  4. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak