| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli beritikad baik
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi
- Menyatakan bahwa sebidang tanah bekas Hak Milik Eigendom Verponding nomor 5153 Desa Bubutan Jalan johar Surabaya, seluas +/- 10.000 m2 (lebih kurang sepuluh ribu meter persegi)terletak di Kelurahan Alun-alun Contong Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (setempat dikenal sebagai jalan Sulung Kali nomor 65, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas tanah sebagai berikut
Sebelah utara: Rel Kereta Api
Sebelah Timur: Jalan Sulung
Sebelah Selatan: Jalan Johar
Sebelah Barat: Jalan Johar Gang III
Adalah Hak Milik Penggugat
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh Hak Tanah terhadap sebidang tanah bekas Hak Milik Eigendom Verponding nomor 5153 Desa Bubutan Jalan johar Surabaya, seluas +/- 10.000 m2 (lebih kurang sepuluh ribu meter persegi)terletak di Kelurahan Alun-alun Contong Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (setempat dikenal sebagai jalan Sulung Kali nomor 65, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan batas-batas tanah sebagai berikut
Sebelah utara: Rel Kereta Api
Sebelah Timur: Jalan Sulung
Sebelah Selatan: Jalan Johar
Sebelah Barat: Jalan Johar Gang III
Untuk segera dan secepatnya mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut diatas Kepada penggugat tanpa ada beban apapun juga
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) walaupun ada perlawanan banding/kasasi.
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|