| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2805/Pid.B/2025/PN Sby | ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H | DARLINAH Binti DARWIS BASRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 2805/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-8230/M.5.43/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -----------Bahwa ia Terdakwa DARLINAH BINTI DARWIS BASRI, pada tanggal 28 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2025, bertempat di PT. Sarana Multi Intermuda yang beralamat di Jalan Demak Nomor 71 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
Terdakwa sebagai staf keuangan yang ditunjuk sebagai operator perusahaan mempunyai 1 (satu) rekening yang terdaftar pada perusahaan yaitu Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: SK.001/DIR-SMI/HRD/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023.
Atas uang yang masuk ke rekening milik Terdakwa yang telah terdaftar pada kantor, seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan antara lain pembelian bensin, solar, membayar gaji karyawan, membayar upah buruh, sewa akomodasi (kendaraan) lalu membeli kebutuhan alat kantor. Namun, Terdakwa justru memindahkan uang perusahaan tersebut ke rekening pribadi lain milik Terdakwa, sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA: ----- Bahwa ia Terdakwa DARLINAH BINTI DARWIS BASRI, pada tanggal 28 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2025, bertempat di PT. Sarana Multi Intermuda yang beralamat di Jalan Demak Nomor 71 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---
Atas uang yang masuk ke rekening milik Terdakwa yang telah terdaftar pada kantor, seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan antara lain pembelian bensin, solar, membayar gaji karyawan, membayar upah buruh, sewa akomodasi (kendaraan) lalu membeli kebutuhan alat kantor. Namun, Terdakwa justru memindahkan uang perusahaan tersebut ke rekening pribadi lain milik Terdakwa, sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
