Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2805/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H DARLINAH Binti DARWIS BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2805/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-8230/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARLINAH Binti DARWIS BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa DARLINAH BINTI DARWIS BASRI, pada tanggal 28 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2025, bertempat di PT. Sarana Multi Intermuda yang beralamat di Jalan Demak Nomor 71 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa sejak tanggal 01 Oktober 2023, Terdakwa bekerja sebagai staf keuangan di PT. Sarana Multi Intermuda di bidang usaha jasa pengurusan transportasi atau ekspedisi, dengan tugas dan tanggungjawab yaitu:
  • Menjalankan fungsi administrasi keuangan;
  • Melakukan pencatatan pemasukan uang;
  • Melakukan pencatatan pengeluaran uang.

Terdakwa sebagai staf keuangan yang ditunjuk sebagai operator perusahaan mempunyai 1 (satu) rekening yang terdaftar pada perusahaan yaitu Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: SK.001/DIR-SMI/HRD/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023.

  • Bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai staf keuangan dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa uang milik perusahaan dengan cara Terdakwa sebagai operator menerima dana dari PT. Sarana Multi Intermuda dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 27 Februari 2025, PT. Sarana Multi Intermuda melalui Rekening BCA Nomor 4147726677 mentransfer uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH.
  • Tanggal 27 Februari 2025, PT. Sarana Multi Intermuda melalui Rekening BCA Nomor 4147726677 mentransfer uang sebesar Rp.156.489.327,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH.

Atas uang yang masuk ke rekening milik Terdakwa yang telah terdaftar pada kantor, seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan antara lain pembelian bensin, solar, membayar gaji karyawan, membayar upah buruh, sewa akomodasi (kendaraan) lalu membeli kebutuhan alat kantor. Namun, Terdakwa justru memindahkan uang perusahaan tersebut ke rekening pribadi lain milik Terdakwa, sebagai berikut:

  • Tanggal 27 Februari 2025, Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH mentransfer uang sebesar Rp.83.760.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7990440403 atas nama DARLINAH.
  • Tanggal 28 Februari 2025, Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH mentransfer uang sebesar Rp.251.380.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7990440403 atas nama DARLINAH.
  • Bahwa Terdakwa dalam memindahkan uang perusahaan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Sarana Multi Intermuda, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT. Sarana Multi Intermuda yang diwakili oleh Saksi Taufiq Ridho sebesar Rp.335.140.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa DARLINAH BINTI DARWIS BASRI, pada tanggal 28 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2025, bertempat di PT. Sarana Multi Intermuda yang beralamat di Jalan Demak Nomor 71 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa sejak tanggal 01 Oktober 2023, Terdakwa bekerja sebagai staf keuangan di PT. Sarana Multi Intermuda di bidang usaha jasa pengurusan transportasi atau ekspedisi. Terdakwa sebagai staf keuangan yang ditunjuk sebagai operator perusahaan mempunyai 1 (satu) rekening yang terdaftar pada perusahaan yaitu Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: SK.001/DIR-SMI/HRD/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023.
  • Bahwa Terdakwa sebagai operator menerima dana dari PT. Sarana Multi Intermuda dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 27 Februari 2025, PT. Sarana Multi Intermuda melalui Rekening BCA Nomor 4147726677 mentransfer uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH.
  • Tanggal 27 Februari 2025, PT. Sarana Multi Intermuda melalui Rekening BCA Nomor 4147726677 mentransfer uang sebesar Rp.156.489.327,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH.

Atas uang yang masuk ke rekening milik Terdakwa yang telah terdaftar pada kantor, seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan antara lain pembelian bensin, solar, membayar gaji karyawan, membayar upah buruh, sewa akomodasi (kendaraan) lalu membeli kebutuhan alat kantor. Namun, Terdakwa justru memindahkan uang perusahaan tersebut ke rekening pribadi lain milik Terdakwa, sebagai berikut:

  • Tanggal 27 Februari 2025, Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH mentransfer uang sebesar Rp.83.760.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7990440403 atas nama DARLINAH.
  • Tanggal 28 Februari 2025, Rekening BCA Nomor 7990420984 atas nama DARLINAH mentransfer uang sebesar Rp.251.380.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7990440403 atas nama DARLINAH.
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja menguasai dan memiliki uang milik perusahaan sebesar Rp.335.140.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Atas uang yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Sarana Multi Intermuda,
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT. Sarana Multi Intermuda yang diwakili oleh Saksi Taufiq Ridho sebesar Rp.335.140.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya