Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1169/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH HOSEN Bin HODDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1169/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2944/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOSEN Bin HODDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  3370/M.5.10/Eoh.2/05/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                     :     HOSEN Bin HODDIN                                        

      Tempat lahir          :     Surabaya        

      Umur/tgl. Lahir      :     33 tahun / 10 Juni 1992 

      Jenis kelamin        :     Laki - laki            

      Kebangsaan          :     Indonesia

      Tempat tinggal      :     Jl. Bulak Rukem Gg 3-A No. 27 RT 05 RW 05 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya atau kos Mrutu Kalianyar Belakang Masjid Surabaya

      Agama                  :     Islam                  

      Pekerjaan              :     Belum bekerja  

      Pendidikan            :     SD Kelas 6

                                               

B. PENAHANAN :

    1. Penyidik                         : Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d 05 April 2025;

    2. Perpanjangan PU          : Rutan, sejak tanggal 06 April 2025 s/d 15 Mei 2025;

  2. Penuntut Umum            : Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 02 Juni 2025;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa HOSEN BiN HODDIN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 06.45 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko HOKI Jalan Granting Barat 112 RT 005 RW 012 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya,  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa 2 (dua) karton minyak goreng merk MINYAKKITA (masing-masing karton berisi 12 bungkus ukuran 1 liter) dengan total 24 bungkus milik saksi DIAN RENI dengan cara : saat terdakwa melintas didepan toko HOKKI terdakwa melihat tidak ada yang menjaga, kemudian seketika itu muncul niatan dari terdakwa untuk mengambil barang, setelah itu terdakwa masuk kedalam halaman toko dan memarkir sepeda motor di depan toko HOKKI tersebut, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa langsung mengambil 2 (dua) karton minyak goreng yang di pajang di depan toko, kemudian terdakwa menaikkan 2 (dua) karton minyak goreng tersebut ke bagasi tengah sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa, lalu terdakwa pergi begitu saja, namun beberapa saat kemudian terdakwa di teriaki maling dan terdakwa di tarik oleh saksi DIAN RENI, lalu terdakwa terjatuh, kemudian datang warga untuk mengamankan terdakwa beserta 2 (dua) karton minyak goreng yang diambil oleh terdakwa tersebut, kemudian datang petugas Kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Simokerto guna pemeriksaan lebih lanjut;    
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DIAN RENI mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP -

                                   

                                                                                   Surabaya, 15 Mei 2025         

  PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                                                                     

 

    WANTO HARIYONO, SH

                                                        JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya