Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa iuran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 52.085.280,00,- (lima puluh dua juta delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kuasanya sejak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|