Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Eko Wahyu Prayitno, SH. 1.MOCHAMAD CHOLIDI alias MOHAMAD CHOLIDI
2.MOCHAMAD KHOIRI
3.MUHCHIN KARLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 109/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 65/TUT.01.03/24/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eko Wahyu Prayitno, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD CHOLIDI alias MOHAMAD CHOLIDI[Penahanan]
2MOCHAMAD KHOIRI[Penahanan]
3MUHCHIN KARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :
---------Bahwa Terdakwa I MOCHAMAD CHOLIDI alias MOHAMAD CHOLIDI selaku Direktur Komersil PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor XA- SURK/16.171 tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Jabatan Anggota-Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara XI dan selaku Direktur Operasional PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 – 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara XI Nomor XA-SURK/16.250 tanggal 10 November 2016 Tentang Penetapan Jabatan Anggota-Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara XI, bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMAD KHOIRI selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016 Tentang Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara XI dan Terdakwa III MUHCHIN KARLI selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas sebagaimana Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang diterbitkan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor SP Data Perseroan: AHU-AH.01.03-0025027 tanggal 19 Februari 2016, sesuai dengan ketentuan pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum melakukan penggabungan Surat Dakwaan perkara dan membuatnya dalam satu Surat Dakwaan dalam hal beberapa tindak pidana yang bersangkut paut dengan yang lain, pada tanggal 02 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Desa Oro – Oro Pule, Desa Kurong, Desa Sumber Banteng, Desa Klangrong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, di Rumah Makan Tengger Jalan Raya Pasuruan – Probolinggo KM.5 No. 1A Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Provinisi Jawa Timur, Restoran Elmi Hotel Surabaya, Jl. Panglima Sudirman No.42-44, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Mall City of Tomorrow Jalan Ahmad Yani No. 288 Dukuh Managgal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dan Kantor PTPN XI Jalan Merak No.1 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum

ATAu 

KEDUA:
Terdakwa I MOCHAMAD CHOLIDI alias MOHAMAD CHOLIDI selaku Direktur Komersil PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: XA- SURK/16.171 tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Jabatan Anggota-Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara XI dan selaku Direktur Operasional PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 – 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara XI Nomor: XA-SURK/16.250 tanggal 10 November 2016 Tentang Penetapan Jabatan Anggota-Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara XI, bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMAD KHOIRI selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN XI Nomor: XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016, tentang Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara XI dan Terdakwa III MUHCHIN KARLI selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas sebagaimana Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang diterbitkan Ditjen AHU Kementrian Hukum dan HAM dengan nomor SP Data Perseroan: AHU-AH.01.03-0025027 tanggal tanggal 19 Februari 2016, sesuai dengan ketentuan pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum melakukan penggabungan Surat Dakwaan perkara dan membuatnya dalam satu Surat Dakwaan dalam hal beberapa tindak pidana yang bersangkut paut dengan yang lain, pada tanggal 02 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Desa Oro – Oro Pule, Desa Kurong, Desa Sumber Banteng, Desa Klangrong Kec. Kejayan Kab. Pasuruan, di Rumah Makan Tengger Jalan Raya Pasuruan – Probolinggo KM.5 No. 1A Sambirejo, Kec. Rejoso, Kab. Pasuruan Provinisi Jawa Timur, Restoran Elmi Hotel Surabaya, Jl. Panglima Sudirman No.42-44, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Mall City of Tomorrow Jalan Ahmad Yani No. 288 Dukuh Managgal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dan Kantor PTPN XI Jalan Merak No.1 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Pihak Dipublikasikan Ya