Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. M. JUMALI AM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 236/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 558/M.5.10.3
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JUMALI AM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  448/M.5.10/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                :   M. JUMALI AM

Tempat lahir                  :   Bangkalan

Umur/tanggal lahir         :   35 Tahun / 12 Mei 1990

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

  Tempat tinggal              :   Dsn. Laok Perring Desa Tampin, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Wiraswasta

Pendidikan                    :   SD (tidak tamat sampai kelas 2)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2025 s/d 21 Desember 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 30 Januari 2026;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa M.JUMALI AM bersama-sama dengan HOLIS (DPO), RONI (DPO) dan ASAD (DPO) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 19.05 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Novemer tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman parkir Indomaret Perum Gunung sari Indah, Kel. Kedurus,Kec. Karang pilang, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan HOLIS (DPO), RONI (DPO) dan ASAD (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 150 CC, Nopol : L-2840-HI, warna hitam, tahun 2017 milik saksi AHMAD SAIFUL ANWAR dengan cara : awalnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 17.20 Wib terdakwa bersama-sama dengan HOLIS (DPO), RONI (DPO) dan ASAD (DPO) bertemu dilapangan Dsn. Laok Perring Desa Tampin, Kec. Tragah Kab. Bangkalan, kemudian berangkat sekitar pukul 17.40 Wib terdakwa berboncengan bersama dengan ASAD (DPO), sedangkan RONI (DPO) berboncengan dengan HOLIS (DPO) dengan niatan akan melakukan pencurian, kemudian berjalan-jalan keliling tiba di halaman parkir Indomaret Perum Gunung Sari Indah, Kel. Kedurus, Kec. Karang pilang Kota Surabaya dan setibanya di Indomaret terdakwa sempat membeli jajan dan kopi, kemudian melihat situasi sekitara sepi, terdakwa bersama-sama dengan HOLIS (DPO), RONI (DPO) dan ASAD (DPO) mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dalam keadaan terkunci stir, kemudian HOLIS (DPO) yang sebelumnya sudah mempersiapkan kunci T memaksa merusak rumah kunci sepeda motor Honda Vario tersebut dan setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut dimatikan, kemudian terdakwa dengan menggunakan kunci palsu yang diberikan HOLIS (DPO) menyalakan sepeda motor Honda Vario tersebut, sedangkan RONI (DPO) dan ASAD (DPO) memantau situasi sekitar, kemudian terdakwa membawa kabur sepeda motor Honda Vario tersebut  bersama-sama dengan HOLIS (DPO), RONI (DPO) dan ASAD (DPO) dibawa menuju lapangan Dsn. Laok Perring Desa Tampin Kec. Tragah Kab. Bangkalan, setelah itu HOLIS (DPO), RONI (DPO) dan ASAD (DPO) pergi membawa sepeda motor Honda Vario tersebut dari lapangan Dsn. Laok Perring Desa Tampin Kec. Tragah Kab. Bangkalan untuk dijual, kemudian setelah HOLIS (DPO), RONI (DPO) dan ASAD (DPO) kembali terdakwa mendapatkan pembagian uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut, dan setelah mendapatkan uang terdakwa pulang bersama dengan ASAD (DPO);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AHMAD SAIFUL ANWAR mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 02 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                 JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya