| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 236/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | M. JUMALI AM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 236/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 558/M.5.10.3 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 448/M.5.10/Eoh.2/01/2026
Nama lengkap : M. JUMALI AM Tempat lahir : Bangkalan Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 12 Mei 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Laok Perring Desa Tampin, Kec. Tragah, Kab. Bangkalan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (tidak tamat sampai kelas 2)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2025 s/d 21 Desember 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 30 Januari 2026; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026;
----- Bahwa terdakwa M.JUMALI AM bersama-sama dengan HOLIS (DPO), RONI (DPO) dan ASAD (DPO) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 19.05 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Novemer tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di halaman parkir Indomaret Perum Gunung sari Indah, Kel. Kedurus,Kec. Karang pilang, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 02 Februari 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
