| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 398/Pdt.G/2026/PN Sby | Ari Handoyo | PT. BANGUN PRIMA JAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 398/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 01. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 02.Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan ( Conservaoir Beslag ) yang diletakkan dalam perkara ini 03.Menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut hukum 04.Menyatakan bahwa : Surat Nomor : 625/PBG/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 tentang Surat Penegasan Pembatalan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun “ Puncak Bukit Golf “ Surabaya Nomor : 1450/L/2016 tanggal 29-11-2016 adalah batal demi hukum 05.Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat adalah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) 06.Menyatakan : Bahwa Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Rp.550.000.000 ,- ( LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH ) . Dan wajib menurut hukum para Tergugat untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini 07.Menghukum kepada Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana tersebut dibawah ini :
Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Rp.550.000.000 ,- ( LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH ) 08.Menyatakan : Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini , dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu , walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum banding , kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR. Stbl.1941 Nomor : 44 09.Menghukum : Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
